Saturday, March 7, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kejari Badung dan Denpasar Kini Resmi Tangani Perkara di Wilayah Masing-masing

BADUNG – Badung kini resmi memiliki Kejaksaan Negeri (Kejari) sendiri. Setelah diresmikan oleh Jaksa Agung M. Prasetyo beberapa waktu lalu, sejak Senin 2 April 2018 ini Kejari Badung resmi berpisah dengan Kejari Denpasar. Itu artinya mulai hari ini semua perkara hukum yang terjadi di wilayah Kabupaten Badung akan ditangani oleh Kejari Badung.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Denpasar, Sila H. Pulungan mengatakan mulai hari ini segala macam urusan administrasi yang menyangkut surat menyurat baik itu yang berkaitan dengan hubungan Kemuspidaan maupun perkara di wilayah Badung dan Kota Denpasar akan ditangani oleh masing-masing Kejari.

“Sejak hari ini hingga kedepan, segala administrasi yang menyangkut persuratan, baik itu administrasi hubungan kemuspidaan dan perkara, yang menyangkut kota hanya ditangani oleh kota Denpasar. Yang menyangkut Badung ditangani Kejari Badung,” terangnya.

Kejari Badung saat ini dikomandoi oleh Sunarko yang telah dilantik pada 15 Maret 2018 lalu. Sebagai Kajari di wilayah baru ia mengatakan optimis akan dapat menyelesaikan tugas dengan baik, tentunya dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, ungkapnya.

Ia menjelaskan untuk saat ini sudah ada penyertaan petugas dari Jaksa Agung dengan rincian 16 orang Jaksa dan 14 orang petugas Tata Usaha (TU). “Untuk petugas dari Jaksa Agung kita sudah memiliki 16 Jaksa dan 14 TU (tata usaha), sedangkan untuk Kasi (kepada seksi), seperti Kasipidum (Kasi Pidana Umum), Kasi Intel, Kasi Pidsus (Kasi Pidana Khusus), Kasidatun (Kasi Pidana Tata Usaha Negara) dan Kasi yang lainnya sudah ada, tinggal menunggu SK (Surat Keputusan) saja,” papar pria asal Jogjakarta ini.

Terkait perkara yang terjadi di wilayah Badung selama ini, Sila H. Pulungan mengatakan semua perkara yang telah masuk dan sebelumnya telah ditangani oleh Kejari Denpasar, prosesnya akan tetap ditangani oleh Kejari Denpasar hingga selesai.

“Perkara terdahulu yang datang dari wilayah Badung, tetap harus kami selesaikan hingga tuntas. Artinya sebelum perkara tanggal 2 April ini, masih tanggungan Kejari Denpasar. Secara otomatis perkara yang masuk setelah 2 April, akan menjadi kewenangan Kejari Badung,” jelasnya.(*)

Popular Articles