DENPASAR – Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, Bali akan memiliki Perda Tentang Atraksi Budaya Tradisional. Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Atraksi Budaya Tradisional Bali berupa pengelolaan obyek budaya tradisional menjadi suatu produk atraksi budaya dengan tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifan lokal, menjadi peluang promosi yang sangat laku untuk dikelola guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Sebagai contoh yakni diakuinya beberapa unsur Budaya Bali oleh Dunia melalui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia, serta beberapa karya Budaya Tak benda Tradisional yang telah ditetapkan sebaga Warisan Budaya Takbenda Nasional. Namun, semua itu perlu dikaji lebih dalam dengan seluruh pemangku kepentingan, disesuaikan dengan konsep agama dan adat yang berlaku dalam wilayah lingkup lokasinya, maupun aturan yang berlaku sehinga tidak tumpang tindih dan tepat guna,” ujar Pastika di Denpasar, Senin (9/4).
Menurut Pastika, sebelum menjadi Perda, naskah akademiknya harus dikaji secara mendalam, melibatkan semua disiplin ilmu, pakar dan akademisi. “Saran saya kaji lebih jauh, dengar pendapat semua pihak, apakah MUDP, PHDI, Pakar Budayawan dan lain-lain, serta seperti apa masyarakat menerima dan menyikapi itu. Seperti adanya Warisan Budaya Dunia semoga bisa kita kelola lebih baik, lebih tepat guna. Contoh pengelolaan sawah di Jatiluwih yang sudah diakui UNESCO sebagai warisan Dunia, tetapi kita belum dapat memanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat terutama para “pregina”nya (pelaku), ya para preginanya itu kan para petani. Tamu datang kesana melihat-lihat setelah itu pulang, ya paling dapat makan di restoran, tapi apa yang didapat oleh para petani sebagai pregina atau pelaku langsung dari pertanian tersebut, kalau pelaku yang lain dari sektor pariwisata kan sudah pasti mendapat honor,” tegas Pastika.
Dengan menyasar langsung para pelakunya yakni para petani, yang memberikan timbal balik berupa pendapatan dari para wisatawan yang berkunjung, Gubernur Pastika berharap dapat meningkatkan minat pelakunya untuk tetap bertani. “Ini kan tinggal bagaimana mengaturnya, agar para “pregina” ini yakni para petani ini juga dapat, supaya mereka juga tetap mau bertani, karena ini kan juga tentang tatanan budaya, seperti subak dan lain sebagainya,” imbuh Pastika.
Terkait Raperda Keolahragaan, sebelumnya dalam persidangan Gubernur Pastika juga menyampaikan tanggapannya yang mengharapkan Perda tersebut bisa memberikan kepastian hukum bagi Perangkat Daerah terkait dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan, juga bagi Organisasi Olahraga, Pelaku Olahraga, serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga di daerah Bali. “Dengan program “memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. serta peningkatan prestasi olahraga baik tingkat nasional maupun internasional”, keolahragaan di Provinsi Bali mampu mendukung terwujudnya tujuan pembangunan keolahragaan nasional,” pungkas Pastika.(*)
Laporan : Tanti NK


