DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali secara resmi mengumumkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk masing-masing pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali pada, Senin (16/4) di kantor KPU Provinsi Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Rakasandi menjelaskan bahwa pengumuman LHKPN dari masing-masing paslon merupakan tahapan yang sangat penting untuk dilakukan. Menariknya, pada kesempatan tersebut masing-masing Paslon tidak hadir untuk menyampaikan LHKPN ke KPU. Kedua Paslon hanya memberikan surat kuasa kepada KPU Provinsi Bali untuk mengumumkan LHKPN.
Menanggapi ketidakhadiran kedua paslon tersebut, Ketua KPU, Dewa Rakasandi mengatakan bahwa hal tersebut bukan menjadi persoalan. Memberikan kuasa kepada KPU untuk menyampaikan LHKPN sudah sesuai dengan peraturan KPU. “Kewajiban kami (KPU) hanya memfasilitasi untuk menyampaikan kepada publik dari masing-masing pasangan calon yang mengikuti proses Pilgub Bali 2018,” ujarnya.
Rakasandi menegaskan melaporkan LHKPN merupakan salah satu persyaratan yang harus dilakukan oleh masing-masing paslon sebagai peserta calon gubernur Provinsi Bali. “Kami (telah) menerima LHKPN pada minggu yang lalu sebagai tanda terima ya dan tentu sesuai dengan mekanisme kami mengumumkannya hari ini ya sesuai dengan peraturan PKPU ya paling lambat dua hari sebelum hari H,” ujarnya.
Berikut pengumumn LHKPN oleh KPU dari masing-masing paslon:
1. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra calon gubernur Provinsi Bali. Data harta kekayaan bergerak dan tidak bergerak, total kekayaan 43.800.659.516.
2. I Ketut Sudikerta calon Wakil Gubernur Provinsi Bali. Data harta kekayaan yang bergerak dan tidak bergerak total kekayan 25.738.366.211.
3. Wayan Koster calon Gubernur Provinsi Bali. Data harta kekayaan yang bergerak dan tidak bergerak dengan total kekayaan 6.905.863.060.
4. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, calon Wakil Gubernur Provinsi Bali. Data harta kekayaan yang bergerak dan tidak bergerak dengan total kekayaan 28.391.251.629.
Saat pengumuman LHKPN, kedua paslon mengutus LO masing-masing. Sementara pembacaan LHKPN dibacakan oleh Ketua KPU setelah mendapat surat kuasa dari masing-masing paslon.
Rakasandi tidak mengetahui alasan kenapa kedua paslon tidak hadir. Karena itu, ia pun tidak berhak menjawab ketika ditanya mengenai jumlah harta kekayaan dari masing-masing paslon.
Laporan: Rio Suryanto


