Wednesday, January 21, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kuasa Hukum Komite Yayasan Dwijendra Didesak Intens Dan Fokus

DENPASAR – Kuasa hukum komite Yayasan Dwijendra Denpasar didesak agar segera umumkan kepastian hukum terhadap kasus Karlota dan Satia Negara yang dilaporkan ke Polda Bali beberapa waktu lalu akibat selewengkan dana yayasan yang mencapai 1 miliar. Hal tersebut disampikan salah satu wali murid, Rasuli, saat rapat dengar pendapat di Aula Yayasan Dwijendra pada, Rabu (25/4).

Menurutnya, kasus ini sudah berjalan cukup lama dan hingga saat ini belum ada perkembangan yang memuaskan wali murid yang terus mengikuti perkembangan kasus ini. Karena ini itu, ia mendesak kuasa hukum agar lebih intens dan fokus dalam menangani kasus ini.

Akibat dari lambannya proses hukum yang sedang bergulir di Polda Bali atas kasus ini sehingga ada peluang bagi terlapor (Karlota dan Satia Negara) untuk bermanuver yakni membentuk pengurus yayasan tandingan.

Rasuli menegaskan bahwa seharusnya dengan status Karlota sebagai terlapor saat ini, pengecara harus mampu mencegat kelompok yang membentuk kepengurusan yayasan tandingan. “Karena pembina (Karlota dan Satia Negara) ini sedang dalam proses hukum. Bagaimana Pengacara (komite) agar pembina ini tidak bisa bergerak (membentuk pengurus yayasan tandingan),” ujar Rasuli,  pemerhati pendidikan dari Forum Kebangsaan Pemerintah Kota Denpasar.

Menanggapi hal tersebut salah satu kuasa hukum komite yakni, Hari Purwanto menjelaskan bahwa pembentukan yayasan yang baru oleh kelompok sebelah sesungguhnya ada aturan yang harus dipenuhi yakni minimal 2/3 dari orang yang hadir itu menyatakan dua orang yang terlibat kasus hukum telah dipecat. “Kalau komite bisa membatalkan itu (kepengurusan yayasan tandingan yang telah dibentuk) tidak menjadi masalah. Uang kita (yang ada) di yayasan tetapi digunakan bukan untuk kepentingan yayasan. Dana itu (penyelewengan dana yayasan) bisa membuat kegiatan terhambat. Harus ada pergerakan yang luar biasa,” ujar Hari dihadapan wali murid.

Karena itu, Hari Purwanto meminta wali murid untuk tidak percaya pada manuver yang dibuat oleh Karlota dan kawan kawan. “Jangan pernah percaya karena mereka tidak bisa membuat apa pun karena mereka masih ada kasus. Yang boleh (menjabat sebagai ketua yayasan) hanyalah Pak Chandra,” ujarnya.

Hari Purwanto menjelaskan jumlah siswa yang mengenyam pendidikan di Yayasan Dwijendra sebanyak 3571 siswa. Jumlah itu terdiri dari TK hingga SMA/SMK. Karena itu ia meminta orang tua murid untuk percayakan kasus ini pada proses hukum yang sedang bergulir di Polda Bali.

Untuk menghindari kecemasan orang tua wali ini, Purwanto berjanji akan mengirim surat ke Polda Bali untuk beraudiensi dengan wali murid menanyakan perkembangn kasus pelaporan Karlota dan kawan kawan yang menyelewengkan dana yayasan. “Nanti kita bikin surat. Yang menghantar (ke Polda Bali) komite,” ujar Hari didampingi Yulius Benyamin Seran dan Siti Sapura alias Ipung.

Wali murid yang lain, Ngurah Eka mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Yayasan Dwijendra. Karen itu ia mendesak kuasa hukum agar lebih intens menangani kasus ini. “Memprihatinkan anak-anak kami ke depan. Pengacara dan komite lebih intens agar kasus ini ada hasil bukan proses yang hanya menghasilkan wacana. Bagaimanapun pembina yayasan diharapkan memberikan contoh yang baik. Anak-anak kita sedang dalam proses perjuangan cita-cita luhur Bangsa ini. Kita kawal bersama sampai ada titik temu dan hasil. Ini yayasan besar. Kita meragukan jika hal-hal kecil ini tidak selesai selesai apalagi hal-hal besar,” ujarnya.

Menanggapi itu, Purwanto menegaskan bahwa tidak ada wacana dalam menangani kasus ini. Karena sejak kasus ini dilaporkan ke Polda Bali hingga saat ini sudah ada efeknya. “Tidak ada wacana. Efek laporan sudah membuat terlapor tidak bisa tidur. Penyidik sudah komitmen dengan kita. Biar kasus ini tidak masuk angin,” ujarnya.

Laporan: Saverinus Suryanto

Popular Articles