MANGUPURA – Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan kearsipan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung mengadakan sosialisasi di masyarakat Daerah, BUMD dan Kepala Sekolah dasar serta Kepala Sekolah SMP dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Kertha Gosana Kabupaten Badung, Rabu (5/2) dibuka oleh Bupati Badung yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Badung Dewa Made Apramana.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung Ni Wayan Kristiani sekaligus Ketua Panitia Sosialisasi, Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rudi Anton, Kepala OPD Kabupaten Badung, Camat Se-Kabupaten Badung, Kepala BUMD Kabupaten Badung dan Kepala Desa, Lurah, Kepala SD N dan Kepala SMP Negeri Se-Kabupaten Badung.
Dalam sambutannya Bupati Badung yang dibacakan oleh Asisten II, Dewa Apramana mengatakan, begitu pentingnya peranan arsip dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan dalam mendukung manajemen Pemerintahan, maka arisp-arsip Negara yang dibuat atau diciptakan oleh Perangkat Daerah harus dijaga keutuhannya, keamanannya dan keselamatannya.
Lanjutnya, perlindungan dan keselamatan arsip tersebut dilakukan baik terhadap arsip dinamis maupun arsip statis sehubungan dengan hal itu Bupati mengharapkan agar sosialisasi Peraturan Per-Undangan Kearsipan bagi seluruh jajaran Perangkat Daerah termasuk BUMD dan sekolah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, Oleh karena itu kita dituntut oleh arsip Nasional Republik Indonesia dan juga dituntut untuk mewujudkan tata kelola keasripan sesuai amanat Undang-Undang Kearsipan maka, perlu diamanatkan oleh jajaran Perangkat Daerah.
Menurit Giri Prasta, kearsipan merupakan sumber informasi dan sebagai alat pengawasan yang diperlukan dalam setiap intansi dalam rangka perencanaan, penganalisaan, pembangunan, pembuatan laporan dan pembuatan keputusan.
Sedemikian pentingnya arsip bagi penunjang kegiatan sehingga setiap instansi mempunyai cara penanganan dan cara penyimpanan arsip yang berbeda baik digunakan dalam keperluan interen sebagai analisa dan pengambilan keputusan.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas kearsipan akan memerlukan sumber daya manusia yang terpilih yang mampu serta berkompentensi baik berdasarkan latar belakang pendidikan khusus kearsipan maupun memenuhi persyaratan mental yang baik.
Tanpa adanya SDM yang memadai dalam arti kompetensi dan mental maka penataan arsip tidak dapat berjalan lancar sebagaimana telah diketahui penyimpanan penemuan kembali arsip dengan cepat dan tepat adalah tujuan dari penataan arsip.
Sementara itu, Ketua Panitia Ni Wayan Kristiani, maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi kearsipan lebih ditekankan kepada pemahaman arti dan fungsi, agar tatakelola kearsipan sesuai dengan mekanisme dan faedah kearsipan.
“Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk menambah pengetahuan kepada peserta, serta memberikan wawasan tentang pengelolaan, penataan, dan perawatan serta penyelamatan arsip yang bernilai guna sejarah, sehingga dapat diwujudkan tertib arsip dan pengelolaan arsip yang baik dan benar dilingkungan kerjanya,” Pungkas Kristiani. (*)
Laporan: Remigius Nahal


