Mantan Manajer Akasaka Divonis Seumur Hidup, BNNP : Memang Pantas Hukuman Itu

475

DENPASAR – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis ekstasi sebanyak 19 ribu butir.

Dalam putusannya, Selasa (8/5/2018), majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan pidana seumur hidup bagi mantan manajer Akasaka Club Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong.

“Menjatuhkan hukuman kepada Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas Hakim Sutoyo didampingi Hakim Anggota Nyoman Sumaneja dan Hidayatul Manan.

Putusan yang sama juga dijatuhkan masing-masing majelis hakim terhadap tiga terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yaitu Budi Liman alias Budi bin Sujono Liman Santoso, Iskandar Halim alias Ko’i bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng bin Alex.

Putusan dari masing-masing majelis hakim PT Denpasar ini memperberat hukuman bagi keempat terdakwa, yang terlibat dalam bisnis jual beli 19 ribu butir ekstasi saat digerebek di Akasaka tersebut.

Sebelumnya di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, para terdakwa divonis masing-masing 20 tahun penjara.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar, dengan pertimbangan jika tidak bisa membayar, maka diganjar empat bulan penjara.

Putusan majelis hakim PN Denpasar itu dinilai ringan oleh jaksa.

Sebelumnya tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari Denpasar) yaitu Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja, Jaksa Kadek Wahyudi Ardika, Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Jaksa I Nyoman Bela Putra Atmaja kompak menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Dalam amar putusan, majelis hakim PN Denpasar menyatakan, Willy Cs telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tidak pidana narkotika. Perbuatan para terdakwa dinilai, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.

Mereka juga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Terhadap perbuatannya, Willy Cs dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Humas PT Denpasar yang juga hakim anggota untuk terpidana Willy, Nyoman Sumaneja, menyatakan majelis hakim telah mengadili dan memutus perkara narkotika terhadap Willy Cs dengan berbagai pertimbangan.

“Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana seumur hidup bagi keempatnya, bahwa Indonesia darurat narkoba dan peredaran narkoba di Bali sudah sangat mengkhawatirkan. Tentunya sangat membahayakan bagi generasi muda khususnya di Bali,” terangnya.

Dikatakannya, guna menekan peredaran dan memberikan efek jera bagi para pelaku peran pengadilan sebagai lembaga penegak hukum tegas melawan itu. “Dengan penjatuhan pidana yang maksimal (berat) ini memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lainnya. Jangan coba-coba mengedarkan narkotika di Bali. Bali sebagai destinasi terbaik di dunia. Bali ini harus diamankan dari peredaran narkotika. Inilah dasar pertimbangan majelis hakim PT Denpasar memutus sesuai dengan tuntutan jaksa,” tegas Sumaneja.

Sementara Humas Kejari Denpasar yang juga Kasi Intel I Made Agus Sastrawan mengatakan, baru mengetahui majelis hakim PT Denpasar telah memutus pidana seumur hidup bagi Willy Cs. Kini pihaknya tinggal menunggu salinan putusan dari PT Denpasar.

“Kami belum menerima salinan putusan dari PT Denpasar. Selanjutnya jika penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi, ya kami ikut kasasi,” ujarnya singkat.

Sedangkan pengacara Willy, Robert Khuana, saat dihubungi via telepon dan dikirimi pesan singkat hingga tadi malam belum merespon.

Didukung BNNP

Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, mendukung penuh putusan seumur hidup bagi keempat terdakwa.

Namun, ia tidak mau terlalu jauh berkomentar mengenai putusan tersebut.

“Kalau secara lembaga kami mendukung. Dan memang pantas hukuman itu. Tapi, kami tidak mau terlalu menangapi putusan itu,” ucap Suastawa, kemarin malam.

Suastawa menuturkan, dalam dua tahun belakangan ada penurunan dalam konsumsi narkoba yang dilakukan oleh masyarakat. Untuk di tahun 2016 terdapat 62.457 orang menjadi 60.539 pada 2017.

“Dari assesment hingga penangkapan dan penanganan terjadi penurunan di tahun 2016 hingga ke 2017 lalu. Jadi ada penurunan 11 ribu lebih orang tidak menggunakan narkotik,” ungkapnya.

Laporan: Remigius Nahal