Tuesday, December 2, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pencuri di Seminyak Badung Diringkus Polisi

MANGUPURA – Dominggus Nggungubulu (28), asal Sumba menjadi pelaku pencurian helm dan jaket milik Eko Saputra asal Banyuwangi, Jatim di Jl. Kayu Cendana No.7 Seminyak, Kuta, Badung. Tepatnya, di Pos Security milik restaurant Sisterfield Seminyak, Kuta, Badung.

Berdasarkan laporan Eko Saputra (korban) yang diterima Polsek Kuta, kejadian itu terjadi pada hari Minggu (20/5/2018) sekitar jam 05.00 Wita pagi. Atas laporan korban dengan nomor Polisi : LP/116/V/2018/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Panit I Reskrim Kuta Iptu I Putu Budiartama SH langsung merapat ke TKP.

Setelah sampai di TKP, pada Sabtu dini hari tanggal 26 Mei 2018 sekitar jam 05.00 wita pagi, tim Opsnal Polsek menunggu pelaku yang biasa mengambil sampah pagi sesuai yang terekam di CCTV. Akhirnya, pada saat itu juga pelaku dapat diamankan dan selanjutnya dibawa ke Maposek Kuta guna diproses lebih lanjut.

Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anak Agung Saputra R.A. S.I.K, M.H menerangkan barang-barang yang diamankan yaitu sebuah helm merk DYR warna kuning stabilo dan sebuah jaket warna hitam.

Untuk diketahui juga, dari hasil introgasi kepolisian bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Helm hasil curiannya dijual ke temannya seharga Rp.150.000. Alasan korban dia melakukan itu untuk bayar tilang pelanggaran lalu lintas.

Sebelumnya juga pada (22/5) yang lalu, Alosius Lende Bili, 57, alias Alo asal Sumba Barat Daya dan Tommy Candra, 35, alias Tommy harus menahan rasa sakit di betis kaki kanannya karena tertembus timah panas oleh anggota Tim Opsnal Polsek Kuta pada Selasa (22/5).

Lantaran pekerjaan yang telah digeluti sejak 10 tahun terakhir ini justru menggiringnya ke rutan.

“Dulu sebagai anak pantai. Sudah 10 tahun jambret dan kadang ngojek. Kalau jambret kadang dapat, kadang enggak. Sebagai pekerjaan pokok saya,” terang Tommy.

Pria dari Kecamatan Kampung Bali Sumatera Selatan, ini kerap beraksi di Jalan Legian tepatnya di depan Apache Bar dan menyasar para wisatawan mancanegara.

Melansir dari Bali Express, peran Alosius Lende Bili, 57, alias Alo asal Sumba Barat Daya yang betis kaki kirinya juga tertembus peluru adalah membantu aksi Tommy.

“Tugasnya mengalihkan perhatian dengan menawarkan transportasi dan lain sebagainya termasuk mushroom. Sehingga korbannya tidak fokus dengan barang bawaannya,” terang Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya pada Kamis (24/5).

Sedangkan rekannya Alo dengan keterampilan kecepatan tangan kebagian tugas mengambil barang sasaran yang dibawa korbannya. Menariknya, tersangka Tommy juga sempat berusaha mengelabui petugas saat dilakukan olah TKP.

Penangkapan keduanya bermula pada Minggu (20/5) pukul 20.50 di depan Paddys Club Jalan Legian Kuta Badung.

Korban yang berkebangsaan Taiwan Dai Jia Yia, 33, saat itu baru saja pulang dari Mamas Restaurant menuju tempatnya menginap di Hotel 4 Point By Sheraton room 608 Jalan Benesari Legian bersama teman – temannya. Korban sengaja melewati TKP sekaligus menikmati hiburan malam dan sempat berfoto – foto di seputaran Legian.

Sesampainya di TKP korban didekati oleh 3 orang laki – laki kelompok tersangka. Salah satu di antaranya Tommy mengajaknya bicara.

Sementara Alo merogoh tas korban dan mengambil barang yang ada di dalam tas dan kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban saat itu sempat berteriak meminta tolong namun tidak ada yang merespons sama sekali lantaran musik juga berdentum keras.

“Korban mengaku kehilangan sebuah paspor, 3 buah credit card, uang tunai USD 400, Rp 3,8 juta, dan NTD 7000,” jelasnya.

Tak berselang lama Tommy pun menyusul Alo hingga di pom bensin Jalan Raya Kuta untuk meminta bagian sebesar Rp 900 ribu.

“Uang itu lalu digunakan untuk membeli obat,” imbuhnya.

Sementara korban lalu melaporkan kejadian tersebut. Tak berselang lama Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra RA mendatangi TKP. Dan identitasnya pun sudah dikantongi. Lalu tersangka Alo berhasil diamankan di depan Sky Garden di Jalan Legian pukul 03.20 pada Selasa (22/5). Hingga menyusul Tommy yang tengah mangkal di depan Apache. Usai mencari barang bukti dan dilakukan pengembangan, keduanya memberontak sehingga dihadiahi timah panas.

“Handphone dijual kepada orang yang tidak dikenal. Uangnya sudah habis untuk kehidupan sehari – hari,” jelasnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah tas kecil warna biru, sebuah dompet kecil warna pink, paspor dan uang tunai Rp 900 ribu. Keduanya kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Laporan: Remigius Nahal

Popular Articles