DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali dinilai sukses menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di seluruh pelosok Bali. Kesuksesan itu membuat Provinsi Bali menerima penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan RI di Jakarta.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra menjelaskan, penghargaan diserahkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Anung Sugihantono kepada Gubernur Bali yang diwakili Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra. Penyerahan penghargaan dilakukan pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Ruang Aula Siwabessy Gedung Prof. Dr. Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (31/5) lalu.
“Ternyata penilaian sudah dilakukan sejak lama. Bali yang sudah memiliki Perda KTR itu ternyata secara konsisten menerapkannya. Dan Bali dinilai berhasil. Sekalipun disana-sini masih saja ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang merokok di sembarang tempat, namun secara umum, tim menilai Bali sangat sukses dibanding daerah lainnya yang memiliki Perda KTR juga,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (2/6).
Menurut Dewa Mahendra, penghargaan ini merupakan sebuah capaian yang patut disyukuri dan sangat membanggakan. Namun, dia mengingatkan agar penghargaan yang diperoleh tak lantas membuat jajaran Pemprov terlena dan berpuas diri. Penghargaan yang diraih harus dimaknai sebagai cambuk untuk bekerja lebih keras dan konsisten mengawal penerapan Perda KTR.
Pemprov Bali secara efektif menerapkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang KTR sejak 1 Juni 2012. KTR mengatur agar perokok tidak merokok di sembarang tempat, sehingga paparan asap rokok tak berdampak terhadap kelompok rentan yakni anak, remaja dan ibu hamil. Secara lebih luas, Perda ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. Selain itu, Perda KTR juga bertujuan menciptakan ruang dan lingkungan yang lebih bersih bagi masyarakat serta mencegah munculnya perokok pemula.
Dalam implementasinya, KTR secara efektif diterapkan di areal fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan lokasi lain seperti lokasi olah raga dan taman kota. Selain konsisten mengawal penegakan aturan, Pemprov Bali juga sukses melakukan inisiasi dan advokasi kepada Bupati/Walikota sehingga saat ini seluruh Kabupaten/Kota se-Bali telah memiliki Perda KTR. Dewa Mahendra menambahkan, Pemprov Bali juga membentuk Tim Pembina dan Pengawas KTR. Tim ini bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar aturan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat telah menunjukkan kepatuhan terhadap pemberlakuan KTR di Wilayah Provinsi Bali.
Selain Bali, penghargaan yang sama juga diperoleh Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Barat, Kota Probolinggo, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Bantaeng. Pada kesempatan yang sama, Kemenkes juga memberikan penghargaan untuk dua kategori lainnya yakni Paramesti dan Pastika Parahita bagi 104 daerah.
Penghargaan Paramesti diberikan kepada 43 provinsi/kabupaten/kota yang telah memiliki kebijakan baik itu berupa Pergub/Bupati/Walikoa tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sementara penghargaan Pastika Parahita diberikan bagi 62 provinsi/kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang KTR.
Menteri Kesehatan RI, Prof. Nila Farid Moeloek mengatakan, Kemenkes mengapresiasi daerah yang telah memiliki dan berhasil menerapkan Perda KTR. Menurutnya, penerapan KTR sangat membutuhkan peran aktif dan dukungan dari Pemda.
“Saya berharap semua pihak berperan aktif dalam menyukseskan KTR ini,” jelas Menkes.
Menkes juga mengajak kalangan orang tua dan orang dewasa memberi contoh yang baik bagi anak-anak. Karena sebagaimana diketahui anak selalu mengamati, dan meniru perilaku orangtua, keluarga bahkan lingkungan masyarakat. Ia melihat, mendengar dan belajar.
“Karena itu kita sebagai orang dewasa harus menjadi contoh, panutan dan role model bagi anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat,” pungkasnya. (*)
Laporan : Axelle Dhae


