Sunday, January 18, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan Dibekuk

DENPASAR – Aparat kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membekuk pengedar narkotika dari jaringan Lapas Kerobokan Denpasar. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa mengatakan, tersangka atas nama MSA (42), seorang petani, mengaku mengedarkan barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial KD dari dalam Lapas Kerobokan Denpasar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kerobokan, KD merupakan tahanan Narkoba yang belum divonis,” ujarnya di Denpasar, Senin (4/6). Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 7 paket sabu dengan berat 12,10 gram bruto.

Pengedar lain yang ditangkap adalah seorang supir freelance Dwi Nova Dian Kusuma, 29, alias DN sempat kabur pada Senin (28/5) pukul 17.00 setelah dilakukan pengobatan oleh dokter terhadap penyakit ambiennya. DN diamankan lantaran merupakan salah satu penyalahguna narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 33 paket seberat 14,52 gram dan 9 butir ekstasi seberat 2,6 gram pada Minggu (27/5) pukul 22.00 di daerah Gatot Subroto.‬

“Dari pagi memang dia menahan sakit ambiennya. Setelah Senin sore diobati, obat sudah dimasukkan ke anusnya. Dia langsung kabur,” terang Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP I Ketut Arta Senin (4/6).‬

Saat itu petugas kembali menyebar untuk menyisir keberadaan DN. Baru pada Selasa (28/5) pukul 00.15 DN berhasil diamankan di Hotel Mertasari Ubung.‬ Sebelumnya DN diamankan oleh petugas saat tengah mengambil sabu di saku celana kanannya. Sabu tersebut disimpan dalam sarung tangan merah. Yang masing – masing berisi 20 klip sabu seberat 10,41 gram dan 8 klip sabu seberat 2,33 gram serta 5 butir ekstasi.‬ Sementara itu barang bukti lain yang dikemas terpisah berupa sabu 1,68 gram dan 3 butir ekstasi. Setelah dikembangkan ditempat tinggalnya di Jalan Bedahulu kembali diamankan sabu seberat 0,10 gram beserta alat kelengkapannya.‬

“Modusnya menempel barang sebagai kurir. Bandarnya ada di Lapas Kerobokan,” jelas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa.‬

Jaringan Lapas Kerobokan yang lain adalah seorang perempuan bernama Yulia Nur Safitri, 20, alias YS juga harus mencicipi jeruji besi. Pasalnya, wanita muda ini terlibat jaringan narkotika dan diamankan pada Selasa (29/5) pukul 11.00 di kosannya di Sading. Keterlibatannya ini tidak lain juga akibat campur tangan kekasihnya yang berada di Lapas.‬

“Barang buktinya ganja 879,43 gram. Hampir 1 kilogram,” imbuhnya.‬

Ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang atas suruhan kekasihnya di Lapas. Untuk selanjutnya agar diberikan kepada Nang Susilo, 39, alias Paul yang merupakan residivis narkoba dan bebas tahun 2014 lalu. Kemudian usai mengambil barang dari YS dan bermaksud pulang menuruni tangga langsung diamankan oleh petugas.‬

Setelah dilakukan pengembangan, NS kemudian menuju ke salah satu hotel di Pidada tempatnya menginap dan berhasil menyita sabu seberat 10,79 gram beserta kelengkapan peralatan lainnya. Baik sabu maupun ganja tersebut nantinya akan diedarkan oleh NS.‬

Seorang laki – laki pengedar sabu Eka Purna Irawan, 29, alias EP juga diamankan dengan barang bukti sabu 151,67 gram di salah satu rumah Jalan Karya Makmur pukul 21.00 pada Jumat (1/6). Bersamanya empat orang rekannya juga diamankan masing – masing KY, VH, FS dan MI.

“Mereka berkumpul didepan kos EP. Rencananya mau pesta sabu,” imbuhnya.

Sabu tersebut pun dikemas menarik dengan lakban warna – warni di saku celana EP. Usai diintrogasi EP mengaku bahwa bandarnya pun berada di dalam Lapas Kerobokan. Sementara 4 orang lainnya hanya positif sebagai pengguna.‬

“Mereka rata – rata mengedarkan mulai Januari sampai Mei. Ada juga April sampai Mei. Upahmya bervariasi dari Rp 50 ribu, Rp 150 ribu dan Rp 500 ribu,” jelasnya.‬

Para tersangka tersebut kemudian dijerat Pasal 114 atau Pasal 111 atau Pasal 112 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan pidana maksimal seumur hidup atau mati. (*)

Laporan : Axelle Dhae

Popular Articles