DENPASAR – Laporan dugaan politik uang oleh warga masyarakat terhadap pasangan calon (Paslon) Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) berbuntut pada pemanggilan Bawaslu Bali kepada Paslon Mantra-Kerta di Kantor Bawaslu Bali, Jumat (8/6). Seperti diketahui, Bawaslu Bali mengirimkan surat resmi kepada Paslon Mantra-Kerta pada Kamis siang (7/6). Surat tersebut berisikan tentang permintaan Bawaslu kepada Paslon Mantra-Kerta untuk mengklarifikasi laporan dugaan politik uang terhadap Mantra-Kerta yang dilakukan oleh warga masyarakat. Saat ke Bawaslu, Mantra-Kerta didampingi oleh Ketua Tim Hukum Mantra-Kerta Togar Situmorang, Ketua Tim Kampanye Gede Ngurah Wididana, Ketua Koalisi Rakyat Bali (KRB) Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, politik senior Golkar Nyoman Sugawa Korry, para ketua partai politik, para relawan dan tim sukses lainnya. Klarifiksi dilakukan selama 2 jam lebih dan berlangsung di ruangan tertutup. Rombongan diterima langsung oleh komisioner Bawaslu yakni Ketua Bawaslu Ketut Rudia, Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali Ketut Sunadra dan komisioner lainnya.
Usai pertemuan selama 2 jam, Cagub Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menjelaskan kepada awak media, bahwa kedatangan ke Bawaslu Bali adalah bentuk sikap taat hukum. “Kami taat hukum, dan kami datang untuk mengklarifikasi ke Bawaslu Bali, yang katanya kami melakukan dugaan politik uang,” ujarnya. Menurut Rai Mantra, dugaan politik uang yang dilaporkan warga itu sama sekali tidak benar. Angka Rp 500 juta yang menjadi materi laporan dugaan politik uang itu sama sekali tidak benar. “Program bantuan kepada desa pakraman itu sebenarnya ada dalam visi dan misi Mantra-Kerta. Kami serahkan ke Bawaslu untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, Mantra-Kerta sama sekali tidak melakukan politik uang. “Saya rasa ini masalah pemahaman saja. Jadi sah-sah saja laporan itu, meskipun kami tidak punya sedikitpun niat untuk melakukan politik uang,” ujarnya. Bantuan kepada desa pakraman merupakan satu penjabaran dan komitmen dari visi misi Mantra-Kerta. Soal nominal Rp 500 juta mungkin itu yang menjadi persoalan dari pihak-pihak tertentu bahwa hal itu tidak masuk akal. Padahal kalau mau dilihat, angka itu tetap saja tidak cukup bagi upaya pelestarian dan pengembangan desa adat. Bantuan itu bukan hanya penguatan desa pakraman, tetapi juga pelesatarian dan pengembangan desa adat sebagai benteng terakhir budaya Bali.
Sementara Cawagub Bali I Ketut Sudikerta, bantuan terhadap desa adat Bali sebenarnya sudah ada sejak periode sebelumnya. Sudikerta meminta awak media untuk bertanya langsung ke Mantan Sekda Bali Cok Pemayun tentang bantuan desa adat. Bahkan, bantuan kepada desa adat awalnya hanya Rp 50 juta pertahun, naik pertahap menjadi Rp 100 juta, kemudian di tahun 2018 menjadi Rp 225 juta. “Bantuan ke desa adat itu sudah ada sejak dulu. Kenapa dulu tidak ada yang lapor, tidak ada yang protes, kenapa sekarang baru protes. Apakah hanya karena angkanya yang tidak masuk akal. Saya tegaskan, bahwa sudah terbukti angka bantuan memang meningkat setiap tahun. Dan saat ini kita naikkan menjadi Rp 500 juta. Dan itu bisa kita lakukan,” ujarnya.
Sementara Sugawa Korry mengatakan, bantuan kepada desa pakraman sudah ada dalam misi Mantra-Kerta. “Visi Mantra-Kerta itu berbasis adat. Dan misinya ada di point 1,5,7. Jadi tidak berbicara di luar visi dan misi,” ujarnya. Politisi asal Banyuatis itu mengatakan, bantuan kepada desa pakraman itu sudah dikaji sedemikian rupa agar bisa bisa diimplementasikan. (*)
Laporan : Axelle Dhae


