Denpasar, The East — Pelaksanaan Pilgub Bali belum sepenuhnya berjalan lancar seperti yang diharapkan oleh masyarakat luas. Menjelang hari pencoblosan, Rabu (27/6/2018), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali masih banyak menemukan berbagai kerawanan-kerawanan. Bawaslu Bali mensinyalir terdapat 15 indikator dan 6 variabel acuan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Bali yang disebut rawan. Dari pengumpulan data hingga dilakukan pemetaan yang dilakukan Bawaslu mulai tanggal 10 Juni 2018 sampai dengan 22 Juni 2018, Kabupaten Buleleng menduduki peringkat pertama (rawan tinggi) untuk tingkat kerawanan wilayah. Warna merah yang diberikan Bawaslu, merupakan tanda bahwa Buleleng rentan dengan berbagai persoalan seperti netralitas KPPS setempat serta rawan adanya money politics. Selain Buleleng, untuk kerawanan terjadinya money politics juga terjadi di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan. Sementara tingkat kerawanan sedang dari catatan Bawaslu terjadi di Kabupaten Tabanan, Karangasem, Bangli, Gianyar dan Denpasar. Bawaslu Bali memberikan garis hijau atau rawan biasa untuk dua Kabupaten yakni Jembrana dan Badung.
Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia menerangkan, meski dipublikasikan secara luas, pihaknya tidak bisa membuka kepada publik daerah atau wilayah mana saja yang terdapat kerawan-kerawanan. Pun terkait oknum yang diindikasikan tidak netral, Rudia mengatakan pihaknya tidak bisa menyebutkan secara rinci untuk menjaga kondusifitas menjelang Pilgub. “Pengumpulan data melalui kuisioner yang dijawab oleh pengawas TPS berjumlah
6.296 PTPS yang tersebar di seluruh Kabupaten/ Kota se Bali. Kemudian tabulasi data dilakukan secara berjenjang oleh PPL, Panwascam, Panwaslu Kabupaten/ Kota hingga Bawaslu Bali terhadap pengawas TPS mulai tanggal 10 Juni sampai dengan 22 Juni,” terangnya di Denpasar, Senin (25/6).
Untuk pelaksanaan pemungutan suara, terdapat 1.870 TPS se Bali yang dinyatakan rawan saat pelaksaan pencoblosan. TPS tersebut yakni di Kabupaten Gianyar, Buleleng, Karangasem, Tabanan, Badung, Klungkung, Denpasar dan Bangli. Sedangkan kemungkinan terjadi hilangnya hak pilih, Bawaslu mencatat terjadi di Kabupaten Karangasem, Buleleng, Gianyar, Tabanan, Jembrana, Denpasar, Klungkung, dan Bangli. Kabupaten Badung disebut oleh Bawaslu, kosong atau tidak ada persoalan dalam hal hilangnya hak pilih. “Berbagai temuan kerawanan yang muncul kami sikapi secara serius. Upaya-upaya yang kita lakukan terhadap TPS yang sudah kami petakan sebagai TPS rawan yakni mengajak masyarakat untuk berperan aktif, serta menekankan kepada jajaran agar lebih fokus dalam melakukan pengawasan. Kemudian, mulai tanggal 24 hingga tanggal 26 kita lakukan patroli untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami hadir dan memastikan bahwa proses ini terkawal dengan baik. Dibeberapa tempat dimana setelah apel siaga, jajaran kami melakukan long march ke jalan-jalan protokoler untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada,” tegas Ketua Bawaslu.
Sementara di Kota Denpasar, ada beberapa kejanggalan yang hingga saat ini akan terus diintip Bawaslu Balia. Kejanggalan itu antara lain Kota Denpasar menetapan sebanyak 95 titik TPS yang disebut dengan TPS wilayah khusus. Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali Ketut Sunadra menjelaskan, wilayah sekecil Kota Denpasar bisa menetapkan 95 TPS khusus memang sedikit aneh. “Ada kualifikasi yang tidak masuk akal bila dilihat dari kondisi secara umum Kota Denpasar. Beberapa diantaranya adalah hunian vertikal, daerah pengunungan, wilayah perbatasan, daerah yang tidak terjangkau, konflik wilayah dan sebagainya. Kami akan memantau secara khusus karena rawan penyelewengan,” ujarnya. (Axelle Dhae)


