Denpasar, Theeast.co.id -Perbuatan nekat dilakukan oleh seorang pecandu Narkoba bernama Nandi (57) yang tinggal di Jl Ting Tutul Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali.
Pria yang berprofesi sebagai desainer ini nekat menanam belasan pohon ganja karena kesulitan mendapatkan ganja di seluruh wilayah Bali di saat dirinya sedangan sangat membutuhkan. Aksi nekat itu tercium oleh aparat dari Polresta Denpasar.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap Nandi di kediamannya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyakarakat bahwa di seputaran Jl Ting Tutul Canggu, ada seorang bernama Nandi yang sering menggunakan narkoba.
Petugas pun melakukan penyidikan selama seminggu berkaitan dengan kebenaran laporan tersebut. Setelah diintai, pengecekan di TKP, ternyata benar Nandi mengkonsumsi ganja.
“Ganja tersebut memang ditanam oleh Nandi sejak setahun yang lalu. Bibitnya didapat di daerah Kuta. Kita kejar siapa yang menjual bibit tetapi belum diketahui namanya. Bibit tersebut dia melaksanakan penanaman di rumah kediamannya. Dari biji, tumbuh pohon ganja sudah hampir 2 meter lebih. Ada 10 pohon ganja yang tingginya 2 meter lebih dan 12 batang pohon yang tumbuh hampir 30 senti,” ujarnya.
Sesuai pengakuan tersangka, ganja ini hanya dipakai sendiri, untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak diperdagangkan. Tersangka juga sesuai hasil tes urine dinyatakan positif pengguna Narkoba jenis ganja.
“Kalau lagi membutuhkan, maka tersangka memakainya, dengan cara mengirisnya sampai kecil, kemudian dikeringak, lalu dicampur dengan tembakau,” ujarnya.
Upaya ini sudah dilakukan sejak 4 bulan yang lalu. Ganja tersebut bertumbuh sangat subur karena menggunakan pupuk organik. Bibitnya dibeli secara perbiji.
Dalam penyergaan tersebut berhasil disita barang bukti berupa 10 pohon Batang Ganja Besar dan 12 Pohon Batang Ganja Kecil, 9,57 gram daun, batang dan biji Ganja dalam 1 toples. Tanaman ganja ditemukan di teras ternpat tinggal tersangka dan dalam kamar tersangka.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 111 ayat 2 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paing banyak Rp 8,000.000 000 ditambah sepertiga. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, dan sangat kooperatif ketika ditangkap. (Axelle Dhae)