Badung, Theeast.co.id — Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil membekuk pelaku pencurian uang di rumah warga di Jalan Blong Keker Gang Arjuna Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Rabu (11/7/2018) malam.
Pelakunya yakni Dwi Malik Darmawan (19) yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban.
Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol Nengah Patrem, tersangka Dwi Maling Darmawan ditangkap atas laporan warga, Lieke Sidharta (52) alamat Blong Keker Gang Arjuna nomor 18, Jimbaran.
Korban mengaku sering kecurian uang dan terakhir terjadi pada Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 22.05 Wita.
“Uang korban selalu hilang di dalam dompet dan di laci lemari tapi tidak tahu siapa pencurinya,” ujar Kapolsek, Kamis (12/7).
Lantaran sudah terlalu sering kecurian, korban memasang strategi untuk melacak siapa pencurinya.
Korban berpura pura meninggalkan rumahnya menuju Taman Griya Jimbaran sekitar pukul 20.30 Wita.
Sebelum meninggalkan rumah, korban mengunci semua pintu dan jendela rapat rapat.
“Korban menyembunyikan Ipad dalam keadaan hidup untuk memastikan siapa sebenarnya pelaku,” ungkap Kapolsek.
Nah, sepulang dari Taman Griya, korban mendapati uangnya hilang di dompet sebesar Rp.200 ribu, di laci sebesar Rp 600 ribu, di dompet Rp 300 ribu dan di dompet bianca 100 US $ juga hilang.
Setelah di cek di camera Ipad, korban melihat seorang pelaku masuk ke rumahnya.
“Peristiwa pencurian itu terjadi tiga kali dalam satu hari, yakni siang, sore dan malam hari,” bebernya.
Setelah menyelidiki kasus tersebut, Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muhamad Nurul Andi Yaqin membekuk pelakunya, Dwi Malik Darmawan yang rumah kosnya tak jauh dari rumah korban, Rabu (11/) malam.
Setelah diinterograsi, tersangka asal Banyuwangi Jawa Timur ini mengaku masuk ke rumah korban lewat jendela dan mengambil uang korban di dompet dan laci kamar.
Pencurian dilakukan tersangka secara bertahap, kadang sehari, dua kali bahkan seminggu.
Uang yang dicuri pun bervariasi, dari 300 ribu hingga 800, 30.000 YEN hingga 300 US$.
Selain di rumah Lieke Sidharta, tersangka juga beraksi di samping rumah korban yang ditempati warga Australia, Cristine asal Australia.
Modus pencurian pun sama dengan korbannya, Lieke Sidharta.
pencurian dilakukan tersangka pada Kamis Bulan Juni 2018 lalu dan mengambil uang sebesar 100 US$.
“Kami sudah mengamankan barang bukti satu baju kemeja merah maroon yang digunakan beraksi dan uang Rp 100 ribu,” pungkas Kapolsek. (Remi)


