Tuesday, January 13, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Bea Cukai Ngurah Rai Cegah Penyelundupan 600 Ribu Butir Sediaan Narkoba

Denpasar, Theeast.co.id — Kantor Wilayah Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mencegah penyelundupan 600 ribu butir pil mengandung Pseudoephedrine asal Korea Selatan menuju Australia.

Gelar perkara hasil penangkapan penyelundupan bahan sediaan narkoba tersebut dihadir langsung oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, perwakilan dari Australian Border Force (ABF) Chris Walter selaku Minister Consellor Imigration and Border Protection Regional Director South East Asia, perwakilan dari Polda Bali dan BNN Provinsi Bali. Gelar perkara tersebut dilakukan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Senin (16/7).

Menurut Heru Pambudi, pengungkapan kasus penyelundupan tersebut berdasarkan informasi Australia Border Force (ABF). Dari informasi tersebut, maka pada tanggal 13 Januari 2018 berhasil menahan penyelundan bahan sediaan narkoba yang akan diselundupkan ke Australia. Ada pun jumlah yang berhasil dicegah adalah sebanyak 600.000 butir  A.

“Australia sebenanmya hanya meneruskan informasi tersebut setelah mendapatkan informasi intelijen bahwa akan terdapat paket kiriman dengan tujuan akhir Australia transit di Denpasar yang berisi prekursor atau bahan baku pembuat Methamphetamine atau Sabu yang diberitahukan sebagai Health Food. Petugas akhirnya bergerak, dengan melakukan pengecekan semua barang masuk dari luar negeri. Hasilnya sangat mencengangkan, ada 600 ribu butir pil sediaan untuk sabu,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 12 dan 18 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, Bea Cukai berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap prekursor termasuk melakukan penjagaan Prekursor yang transit di wilayah Indonesia dengan tujuan pengiriman negara lain yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, atas dasar tersebutlah penegahan akhirnya dilakukan. 

“Investigasi yang dikembangkan oleh ABF terhadap paket kiriman dengan rute pengiriman Seoul – Denpasar – Melbourne tersebut menunjukkan adanya dugaan paket kiriman tersebut berisi prekursor yang tidak dideklarasikan pada packing list dan penerima paket kiriman tersebut tidak dilengkapi izin impor prekursor ataupun sedang dalam proses pengurusan izin impor prekursor. ABF kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai agar Bea Cukai dapat menegah paket kiriman tersebut di Denpasar. Menindaklanjuti koordinasi tersebut, petugas Bea Cukai Ngurah Rai segera melakukan penegahan dan pemeriksaan mendalam atas paket barang tersebut.” jelas Heru Pambudi.

Diketahui bahwa paket kiriman terdiri dari enam koli dengan berat total 138 Kg brutto dengan nomor pengiriman masing-masing EG218129578KR, EG218129564KR, EG218129581KR, EG218129595KR, EG218129604KR, dan EG 21812961KR. 

“Dari hasil pemeriksaan, dalam paket-paket tersebut, petugas menemukan enam boks yang masing-masing berisi 100 botol berlabelkan CODANA dan di tiap botolnya berisikan 1000 tablet mengandung Pseudoephedrine.” ujar Heru memaparkan.

Dari hasil pemeriksaan label yang tertera pada kemasan, Codana disebutkan sebagai tablet yang diperuntukan untuk mengatasi bersin-bersin dan pelega hidung tersumbat.

Pencegahan ditindaklanjuti dengan mengirimkan sampel ke laboratorium yang dikelola oleh Bea Cukai di Surabaya, BPIB Tipe B Surabaya, pada tanggal 14 Januari 2018 dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tablet tersebut positif mengandung Pseudoephedrine.

“Hasil uji lab mengkonfirmasi bahwa kandungan tablet terdiri dari Pseudoephedrine HCL sebesar 60 mg  serta Tripolidine HCL sebesar 2.5 mg ” tambah Heru menerangkan. 

Selanjutnya Bea Cukai mengkoordinasikan hasil pemeriksaan kepada ABF dengan harapan agar hasil pemeriksaan tersebut dapat membantu menyelesaikan proses hukum terhadap penerima barang.

“Kami mendukung upaya penyelesaian proses hukum yang dilakukan oleh ABF dan tim investigator Australia dengan memberikan akses terhadap informasi atas hasil pemeriksaan agar penerima paket kiriman tersebut dapat diamankan,” Jelas Heru.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi kedua negara dalam menghadapi kejahatan lintas batas seperti peredaran narkotika secara illegal. Perkembangan terakhir saat ini, tersangka yang saat ini berdomisili di Australia telah ditangkap oleh pihak berwenang Australia.

“Sinergi Indonesia dan Australia seperti ini harus ditingkatkan, mengingat bahwa kejahatan terkait narkoba tidak mengenal batas. Tidak menutup kemungkinan narkoba yang dibuat di Australia dapat dipasarkan di Indonesia. Oleh karenanya, penegahan ini tidak hanya akan melindungi warga Australia, tetapi juga warga Indonesia.” imbuhnya.

Kerjasama administrasi pabean antar dua Negara ini terselenggara di bawah forum tahunan Customs to Customs Cooperation yang sudah berlangsung sejak 2001 yang sudah menghasilkan banyak tangkapan.  
Setelah penegahan dan hasil pemeriksaaan tersebut disampaikan kepada ABF, proses penyidikan kemudian dilakukan oleh pemerintah Australia guna mengamankan dan mengadili tersangka.

Sebagai penyelesaian rangkaian penegahan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai, paket-paket tersebut akan diserahterimakan pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018 kepada Polda Bali selaku salah satu pihak yang berwenang dalam melakukan penyidikan tindak pidana terkait narkotika di Indonesia.

Penegahan ini menambah daftar panjang penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor oleh Bea Cukai secara nasional dari Januari hingga 13 Juli 2018 sebanyak 225 penindakan dengan total berat 3.899 kg.

Jumlah setengah tahun ini melampaui jumlah penindakan sepanjang tahun 2016 dan 2017 lalu yang berada di total berat masing-masing 2.274 kg dan 2.222 kg. Hal ini menunjukan meningkatnya kinerja Bea Cukai khususnya di bidang penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.(Axelle Dhae)

Popular Articles