Wanita Asal Manggarai Barat yang Buang Jasad Bayi Kembar di Denpasar Ternyata Tidak Kuliah

1040

Denpasar, Theeast.co.id — Peristiwa penemuan jasad bayi kembar wanita yang dibuang oleh kedua orang tua kandung mereka berinisial LJ alias D dan berinisial F di jalan Ratna, Gg Werkudara, Denpasar yang telah menghebohkan warga pada Minggu (15/7/2018) menemukan fakta terbaru.

Jika kabar sebelumnya menyebutkan bahwa status Ibu dari jasad bayi kembar wanita tersebut yakni LJ alis D yang menjadi pelaku pembuangan dari jasad bayi kembar wanita tersebut sebagai mahasiswi, team The East berhasil mewawancarai Yohanes Arif yang merupakan orang tua dari warga Manggarai Barat di Bali yang ikut mengkawal kasus tersebut.

Yohanes menerangkan, bahwa
pelaku LJ alias D yang merupakan ibu dari bayi kembar wanita yang dibuang itu bukanlah seorang Mahasiswi.

Ia menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan jika ibu korban yang menjadi pelaku itu adalah seorang mahasiswi di Bali tidaklah benar.

Menurut Yohanes, pelaku LJ alias D hanya datang merantau di Bali dan bekerja di sebuah toko bangunan di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

“Dia (Pelaku LJ-red) bekerja di salah satu toko bangunan bernama Sari Bangunan yang berada di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Disini kami ingin membenarkan bahwa dia (Pelaku LJ alias D-red) bukanlah seorang mahasiswi seperti yang beredar di media,” terang Yohanes.

Di lain tempat, Alen yang merupakan kakak laki-laki dari teman pelaku yang satu tempat kerja di toko bangunan tersebut juga membenarkan hal tersebut.

“Ia benar, pelaku LJ alias D bukanlah mahasiswi. Dia bekerja di toko bangunan bersama dengan adik perempuan saya,” ujarnya.

Sementara itu Ello, tetangga kos pelaku F, ayah dari dua bayi kembar wanita yang dibuang itu menjelaskan bahwa pelaku F berstatus mahasiswa di salah satu universitas swasta di Denpasar.

“F (pelaku-red) sekarang baru mau masuk semester tiga. Dia ambil jurusan Akutansi,” terangnya.

Untuk diketahui, sepasang kekasih asal Manggarai Barat, NTT ini tega membuang jasad bayi kembar wanita mereka disamping kamar kos di Denpasar pada Minggu (15/7) kemarin.

Pelaku berinisial LJ alias D berasal dari Herang, Pacar, Manggarai Barat, NTT. Sedangkan pelaku berinisial F berasal dari Pau, Rundang, Rego , Macang Pacar Manggarai Barat, NTT.

Pelaku LJ alias D yang merupkan ibu kedua bayi wanita malang tersebut sudah berhasil dibekuk oleh tim dari Kepolisian di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Minggu (17/7) malam dan kini masih menjalani perwatan di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Sementara F, ayah dari kedua bayi tersebut masih diburu oleh pihak kepolisan ke kampung halamannya di Pau, Rundang, Rego , Macang Pacar Manggarai Barat, NTT.

LJ berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Minggu (15/7) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat ditangkap LJ alias D mengakui perbuatannya. Ia pun langsung digiring ke Polsek Denpasar Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pemeriksaan sementara di Polsek Dentim, bahwa bayi kembar tersebut lahir cukup bulan dan dalam kondisi hidup didalam kamar kosan itu.

Menurut kepolisian karena pasangan ini belum memiliki ikatan pernihakan, merekapun sepakat untuk menghabisi nyawa bayi kembar itu dengan cara mencekik.

Adanya cekikan pada bayi juga didukung oleh pemeriksaan Inafis bahwa orok tersebut diperkirakan berusia 8 bulan, luka robek pada bagian leher dan perut.

Pelaku D diancam dengan Pasal berlapis yakni Pasal 341, Pasal 342 dan Pasal 343 KUHP serta UU Perlindungan Anak pidana seumur hidup jika memang terbukti pembunuhan ini dilakukan secara berencana. (Albert Mandur/Remi)