Saturday, February 14, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Buronan WNA Asal Nigeria Ditangkap Di Sanur

Denpasar,Theeast.co.id, – Pada hari Rabu tgl 15/8/18 pukul 03.00 Wita disalah satu penginapan di wilayah Sanur Denpasar Selatan Tim Penindakan Kanim Klas II Singaraja dibantu Kepolisian Sektor Denpasar Selatan menggelar operasi penangkapan DPO an. Charles George Albert alias Komang Eli Agus Hermanto (35 Th) warga negara Nigeria untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum karena telah disangkakan melakukan tindak pidana Keimigrasian pasal 126 huruf c Undang-undang No.6 Tahun 2011 ttg Keimigrasian.

Pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng.

Operasi penindakan ini merupakan titik kulminasi dari rentetan peristiwa sebelumnya yg dimulai pada tanggal 02 Mei 2018 karena tersangka Charles George Albert yang menggunakan nama Komang Eli Agus Hermanto dengan maksud mengelabui petugas Imigrasi Klas II Singaraja untuk memperoleh paspor RI secara tidak sah.

Perbuatan tersangka berhasil diketahui dan digagalkan oleh petugas wawancara. Kepala Kantor Imigrasi Klas II Singaraja mengeluarkan Surat Perintah penyidikan pada tanggal 03 Mei 2018, namun yang bersangkutan melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan upaya Praperadilan pada tanggal 27 Juli 2018.

Pada tanggal 03 Agustus 2018 PN Singaraja mengeluarkan penetapan penolakan permohonan Praperadilan dari Tersangka.

Atas penetapan PN tersebut Kantor Imigrasi Klas II Singaraja telah memanggil tersangka secara patut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, namun dikarenakan tidak diketahui keberadaannya maka tersangka ditetapkan sebagai DPO.

Dalam rangka pencarian DPO, Kanim Klas II Singaraja telah menempatkan petugas di beberapa titik seperti Pelabuhan Laut Gilimanuk, Padang Bai serta bandar udara Ngurah Rai dan mengirimkan petugas ke beberapa tempat yg dicurigai.

Setelah dilakukan pencarian selama 2 minggu, Tim berhasil menangkap sebagaimana tersebut diatas.

Atas keberhasilan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Imigrasi Klas II Singaraja beserta jajarannya, serta Polda Bali cq. Polresta Denpasar cq. Polsek Denpasar Selatan yang telah membantu keberhasilan penangkapan DPO ini.(*)

Popular Articles