Thursday, January 15, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Dugaan Mall-administrasi Terjadi Dalam Proses Seleksi KPUD Buleleng

Denpasar,Theeast.co.id, – Sekalipun proses seleksi KPU Kabupaten/Kota se-Bali sudah memasuki proses akhir yakni penetapan 10 besar yang dikirim ke KPU RI di Jakarta guna dilakukan Fit and Proper Test, namun salah satu peserta yang diseleksi yakni Gede Suardana mengadukan nasibnya ke Ombudsman Bali. Laporan ke Ombudsman tersebut dilakukan karena dalam proses tersebut ternyata masih menyimpan beberapa dugaan kesalahan atau mall administrasi. Gede Suardana secara resmi melaporkan Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota Bali 1 yang meliputi Kabupaten Buleleng, Bangli, Jembrana, dan Tabanan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali, Denpasar, Jumat (24/8).

Dirinya datang seorang diri ke Kantor Ombudsman Bali pada pukul 15.00 WITA langsung diterima oleh Kepala Perwakilan ORI Bali, Umar Ibnu Al-Khattab. Bahkan, kedatangannya sendiri dengan membawa beberapa dokumen penting terkait seleksi tersebut. “Hari ini saya datang ke Ombudsman Perwakilan Bali untuk melaporkan tim seleksi KPU Kabupaten Buleleng, Bangli, Jembrana, dan Tabanan. Saya melaporkan dengan bukti-bukti yang tentu sudah saya beri ke Ombudsman dan sudah menjadi ranah Ombudsman,” katanya usai melapor.

Dirinya sendiri mensinyalir adanya praktik-praktik kecurangan dalam seleksi tersebut. Suardana merasa dirinya tidak mendapat perlakukan adil dari Timsel selama masa seleksi tersebut. Seperti diketahui, Timsel KPU Bali 1 yang meliputi empat kabupaten tersebut diketuai oleh Wayan Rideng dan beranggotakan lima orang yakni Erikson Sihotang, Dewa Made Edy Suprayitno, Ni Ketut Wiratni, dan Ni Luh Made Mahedrawati. “Poin yang ingin saya sampaikan kepada publik bahwa dalam proses seleksi ini saya meyakini saya tidak mendapatkan perlakuan adil dan setara dalam proses seleksi daripada peserta lain,” akunya. Ia mencontohkan, dalam proses tahapan wawancara dengan peserta. Sesuai regulasi yang ada seharusnya ada pertanyaan terkait pendalaman materi kepemiluan dan klarifikasi. Namun, dalam proses tersebut selama dua jam dirinya hanya diberi pertanyaan terkait klarifikasi isu pernah mendapat sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pilkada Buleleng 2017 lalu. “Misalnya, dalam proses wawancara dan berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2018 Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi bahwa dalam proses wawancara dilakukan dengan cara pendalaman materi seperti kebhinekaan, Pancasila, sistem pemilu, sistem kepartaian, dan sebagainya. Namun dalam wawancara saya ditanya soal klarifikasi yang hampir memakan waktu dua jam,” jelasnya.

Seharusnya dalam tahapan tersebut Timsel dapat melakukannya dengan waktu yang baik. “Seharusnya wawancara itu dilakukan dengan baik, misalnya dengan waktu dua sampai tiga jam sebagian digunakan untuk wawancara pengetahuan dan satu lagi klarifikasi,” ungkapnya. Selain itu, dirinya disodorkan beberapa dokumen terkait pengaduan masyarakat yang ternyata disanksikan legalitas kebenarannya. Dalam pengaduan tersebut, Timsel hanya melakukan klarifikasi dengan 5 orang saja bukan dengan 35 orang yang mengirim dokumen tersebut
“Yang kedua dalam proses wawancara itu ada beberapa dokumen-dokumen pengaduan masyarakat yang belum atau disanksikan legalitas kebenarannya. Misalnya ada pengaduan dari masyarakat yang terdiri dari hampir 35 orang tetapi Timsel hanya mengklarifikasi 5 orang dan sisanya belum. Nah dalam seleksi itu terungkap bahwa satu orang sempat saya tanya bahwa tidak pernah dimintai atau menandatangani pengaduan terhadap diri saya kepada Timsel, bahwa Timsel yang awalnya yakin dengan kebenaran dokumen itu lalu menyanksikan,” lanjutnya.

Hal ini membuat dirinya meyakini bahwa terdapat kesalahan prosedur dalam proses seleksi tersebut. “Keyakinan saya ada dugaan-dugaan kesalahan prosedur dan dokumen dalam memutuskan saya lulus atau tidak lulus,” ucapnya. Dirinya juga menyerahkan beberapa bukti-bukti terkait kecurangan yang dilakukan Timsel di empat kabupaten tersebut. Hanya saja, dirinya menolak membeberkannya. “Saya melaporkan seluruh anggota Timsel karena putusan itu melalui pleno ya. Nah ada bukti-bukti lain dari kabupaten lain yang saya berikan ke laporan,” paparnya. Dirinya berharap, dengan laporannya ini dapat menjadi salah satu langkah bagi penciptaan iklim demokrasi dalam seleksi penyelenggara pemilu. “Saya Gede Suardana kader KMHDI Buleleng, berikhtiar bahwa saya memperjuangkan nilai-nilai kebenaran, sehingga dengan perjuangan saya ini proses demokrasi Pemilu 2019 berjalan dengan baik, setelah proses seleksi dilaksanakan seusai prosedur. Saya siap memperjuangkan kebenaran walaupun sendirian,” tegasnya.

Kepala Perwakilan ORI Bali, Umar Ibnu Al-Khattab mengaku pihaknya langsung menerima laporan dari Suardana tersebut. Bahkan, laporan tersebut langsung masuk menjadi atensi khusus dari ORI Bali.
“Kita secara umum sudah mendapatkan laporan dari yang bersangkutan, kita menerima dan dokumennya sudah di kita putuskan laporan Pak Gede masuk reaksi cepat Ombudsman, jadi laporan yang diberi perhatian khusus karena waktunya mendesak,” katanya.

Bahkan, pihaknya berencana pada Senin (27/8) mendatang akan memanggil para Timsel untuk meminta keterangan dan turun ke lapangan terkait laporan tersebut. “Maka Senin kita akan ambil langkah berikutnya. Karena Timsel bekerja dengan waktu jadi jangan sampai habis waktu baru baru kita panggil atau turun ke lapangan” tegas Umar.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya menduga ada maladministrasi dalam proses seleksi tersebut. Namun, ia belum berani berkomentar apakah hasil dari penyelidikan ORI tersebut dapat mengugurkan putusan Timsel itu.
“Secara umum kita duga ada ketidakobjektifan dalam seleksi itu, itu setelah baca laporan, lalu tidak kompeten, karena tidak sesuai PKPU
Kita belum tahu apa pengaruhnya ya, mudah-mudahan kita bisa mendapat informasi yang detail setelah teman-teman turun ke lapangan. Sangat tergantung apa hasilnya, kalau ada aturan yang bisa membatalkan ya kita minta batalkan,” ucapnya.(Axelle Dhae)

Popular Articles