Friday, January 16, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Hamdani akan Menjabat Gubernur Bali

Denpasar, Theeast.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Indera mengatakan, jabatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan berakhir pada Selasa (28/8) pukul 24.00 Wita. Saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Selasa (28/8), Dewa Indera mengatakan pejabat sementara yang akan menggantikan Made Mangku Pastika adalah kewenangan dari Menteri Dalam Negeri. “Kewenangan pejabat Gubernur Bali sebelum gubernur terpilih dilantik ada di pusat,” ujarnya. Bahkan, Sekda mengaku sudah diberitahu nama pejabat yang akan menjadi pejabat Gubernur Bali yakni Hamdani.

Menurut Sekda, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kapan Hamdani akan tiba di Bali. Namun yang pasti, pada Rabu (29/8), Hamdani akan dilantik secara resmi. Apakah akan dilantik di Jakarta atau di Bali juga tidak menjadi persoalan yang serius. “Sebagaimana biasanya, pejabat eselon 1 yang menjabat gubernur,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan, pejabat gubernur merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri. “Yang kami tahu adalah besok dilantik pada pukul 14.00 Wita di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Informasi lain belum diketahui dengan pasti,” ujarnya.

Informasi yang berkembang di lingkungan Provinsi Bali, pejabat Gubernur Bali, Hamdani adalah Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Hamdani akan bertugas di Bali mulai tanggal 29 Agustus 2018 hingga 17 September 2018. Artinya, sekitar tiga pekan Hamdani akan berada di Bali untuk menjalankan roda pemerintahan sebagaimana mestinya. Sekalipun tidak mengambil keputusan yang penting, namun keberadaan Pejabat Gubernur Bali sangat penting agar tidak mengalami kekosongan kekuasaan di Bali. (Axele Dhae)

Popular Articles