Sunday, January 18, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Pembangunan Mall Pelayanan Publik Atambua Murni Tanggungjawab Kontraktor

Atambua, Theeast.co.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik di Atambua, Ferry Luan Laka menegaskan bahwa semua bentuk pengerjaan pembangunan tersebut merupakan tanggung jawab pihak ketiga termasuk penggunaan ekskavator mini milik dinas Pertanian Belu. Hal ini disampaikan Luan Laka kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/08/2018).

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Belu Mikhael Baba terkesan menghindari wartawan saat ingin dikonfirmasi mengenai proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik dan IMB bangunan di Kelurahan Tulamalae. Saat dilaporkan oleh salah satu petugas, Mikhael Ati bahwa wartawan ingin bertemu Kepala Dinas yang saat itu sedang berada di dalam ruang kerjanya, dikatakan bahwa Kadis Mikhael Baba menyuruh sebaiknya wartawan langsung bertemu pihak teknis, Kabid Pengendalian Pelaksanaan Pengolahan Data dan Informasi, Ferry Luan Laka yang sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mall Pelayanan Publik.

Ferry Luan laka mengatakan bahwa semua bentuk pengerjaan pembangunan gedung tersebut merupakan tanggung jawab pihak kontraktor karena masuk dalam kesepakatan kontrak kerja. Dikatakan bahwa dalam pembangunan tersebut tentunya ada pekerjaan galian yang akan menggunakan alat berat dan menjadi tanggungan pihak ketiga sebagai kontraktor pelaksana. Sehingga ketika ditanya soal Ekskavator mini bantuan Kementerian Pertanian yang diambil dari Desa Naekasak tanpa sepengetahuan Kepala Dinas dan Kepala Seksi terkait untuk membantu pengerjaan pembangunan Mall tersebut, Ferry Luan Laka mengaku tidak mengetahuinya. “Yang saya tahu itu Eksa besar warna biru tapi kalau yang kecil saya tidak tahu. Dan saya baru tahu dari postingan di FB,”imbuh Ferry.

Setelah melihat postingan Facebook ternyata ekskavator tersebut didatangkan dari lahan masyarakat yang sedang dikerjakan di Dusun Wekabuk, dirinya mengatakan ekskavator itu untuk membantu menggali lubang tempat menanam pohon. Akan tetapi berdasarkan pantauan wartawan media ini sejak Sabtu (25/08/2018), yang dikerjakan Ekskavator mini tersebut adalah mengeruk tanah.

Ferry Luan Laka ketika ditanya soal sumber dana senilai Rp. 3.493.295.000 untuk pembangunan Mall Pelayanan Publik tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahui dari mana sumber dananya. Selain itu, Ferry juga ternyata tidak bisa berkomentar soal lelang proyek Mall Pelayanan Publik karena merupakan urusan Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). “Untuk proses tendernya kami meminta LPSE untuk melakukan pelelangan. Kami tidak ikut campur di dalam. Jadi yang lelang ini itu pihak LPSE, kita tinggal terima hasilnya saja”, jelas Luan Laka. Lanjutnya, pihaknya cuman mengajukan permohonan proses pelelangan ke pihak LPSE dan tinggal tunggu terima hasil lelang.

Sebelumnya penelusuran para wartawan Selasa (28/08/2018) pagi pada pejabat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pihak terkait enggan berpendapat mengenai informasi pelelangan proyek Mall Pelayanan Publik tersebut. Pihak LPSE yang di wakili Kabid, Ronal Bone justru mengarahkan awak media ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Belu. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Belu yang diwakili Kasubag Pelaporan Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah, Maximilian A. Y Bria juga tidak ingin memberi informasi secara detail dengan alasan bahwa proyek pembangunan Mall Perizinan sudah ditangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belu. Dirinya mengaku tidak bisa berbicara lebih banyak tentang persoalan tersebut karena jabatannya sebatas kepala sub bagian (Kasubag). Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Ferdinand H. Kin,ST sendiri saat itu tidak dapat ditemui karena sedang melaksanakan tugas ke luar daerah. “saya tidak bisa berbicara lebih karna yang punya kewenangan adalah Pak Kabag”, jelasnya. (Ronny)

Popular Articles