Atambua, Theeast.co.id – Pembangunan Mall Pelayanan Publik di Kantor Daerah Lama Belu ternyata belum pernah dianggarkan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belu, Theodurus Seran Tefa kepada wartawan media ini, Senin (03/09/2018). Saat ditanyai soal anggaran pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Belu, dirinya mengatakan belum ada anggaran dan baru akan dilakukan pada perubahan anggaran berikutnya. “Sampai sekarang belum ada komunikasi tapi kalau memang jawaban pemerintah seperti itu maka akan kita lihat dalam usulan-usulan renja (Rencana Kerja) perubahan yang akan kita lakukan pada beberapa waktu yang datang”, jelas Theodorus.
Keterkaitan Pemerintah Daerah Belu yang telah melakukan kegiatan penggunaan ekskavator mini itu dikatakan bahwa di luar dari rencana anggaran dan biaya yang ada kaitannya pembangunan mall pelayanan publik tersebut. Tujuan pemerintah hanya sebatas menggali lubang untuk penanaman pohon guna penataan halaman. Akan tetapi hal itu sendiri telah menyalahi fungsi penggunaan alat bantuan pemerintah pusat. Dalam konteks penggunaan ekskavator mini di tempat tersebut dikatakan bahwa
pada batas kebutuhan-kebutuhan tertentu pemerintah punya pertimbangan tersendiri untuk menggunakan fasilitas pemerintah.
Berdasarkan pantauan media bahwa yang terjadi dilapangan, ekskavator mini itu bukannya menggali lubang untuk menanam pohon melainkan mengeruk tanah. Menanggapi hal itu, Theodurus menyatakan pengerjaan tersebut di luar pantauan pihak DPRD Belu. “Kami belum sampai sana. Yang kami tahu bahwa eksa itu hadir sebatas untuk menggali lubang sesuai jawaban yang disampaikan pemerintah,” ungkapnya.
Sehingga jika ekskavator itu digunakan untuk mengeruk tanah berarti sudah jelas menyalahi aturan karena berkaitan dengan urusan pembangunan mall pelayanan publik.
Pernyataan ini juga ditegaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ferry Luan Laka yang mengatakan semua kegiatan pembangunan merupakan tanggung jawab pihak kontraktor. “Berarti itu langkah yang salah dan perlu ditelusuri secara baik”, ujar Ketua Komisi III DPRD Belu. Disamping itu, Theodorus Seran Tefa dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu sangat sesalkan tindakan pengambilan ekskavator tanpa sepengetahuan dinas teknis. Hal tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi di dalam struktur pemerintahan antara pimpinan dan bawahan. “Kalau koordinasi baik, jawaban tidak sedemikian seperti disampaikan pemerintah dalam ruang paripurna”, tuturnya.
Ketua Komisi III DPRD Belu mengharapkan agar fasilitas – fasilitas dari pemerintah pusat dapat dipergunakan sesuai fungsi yang ada karena ada mekanisme pemanfaatan alat. “Kemarin kita sudah lakukan teguran untuk pemerintah supaya pemanfaatan alat-alat sesuai kebutuhan. Dan pihak DPRD Belu juga akan lakukan koordinasi lagi dengan pemerintah agar alat itu segera dikembalikan”, tegas Theodorus. (Ronny)


