Buleleng,Theeast .co.id, – Penyidikan yang dilakukan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan PD BPR Bank Buleleng 45 akhirnya menyeret Putu Ayu Aryandri (41) sebagai tersangka tunggal. Dalam kasus itu Bank Buleleng 45 dan nasabahnya dirugikan sebesar Rp 600 juta lebih. Pelaku menggunakan dana nasabah untuk kepentingan dirinya sendiri.
Putu Ayu Aryandri yang sudah lama menjadi karyawan PD BPR Buleleng 45 itu menyalahgunakan kewenangan sebagai customer service. Ia mengelapkan ratusan juta dana milik nasabahnya. Merasa ada keanehan, kasus tersebut dilaporkan ke pihak berwajib, dan telah mendapat penanganan dari kepolisian terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan PD BPR Bank Buleleng 45 tahun 2016 – 2017.
Tersangka pada tahun 2016 lalu sering kali main tip ex buku Tabungan nasabah. Sedangkan oknum lainnya diduga manipulasi gambar yang sama seolah olah ada di pinggir jalan besar. Padahal jaminan sebenarna ada di pedalaman dengan nilai yang jauh lebih kecil. Bahkan diduga ada jaminan ditukar tanpa proses pengikatan Notaris.
Direktur Utama PD BPR Bank Buleleng 45, Nyoman Suarjaya mengakui telah menyerahkan sepenuhnya penanganan itu secara hukum kepada kepolisian. Ia membantah bila disebutkan Bank Buleleng tidak melakukan pengawasan, karena proses hukum itu bagian dari pengawasa. Pelaku sendiri telah dipecat dari Bank Buleleng. “Kasusnya kita serahkan ke pihak berwajib dan akan dilakukan proses hukum. Untuk status tersangka sudah diberhentikan. Staff kami itu melakukan perbuatan hukum di luar kantor sehingga tidak ada indikasi data-data bank. Itu semua dilakukan di luar bank dan di luar jam kerja bank,” ujarnya.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno didampingi Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat mengatakan, berbagai modus operandi dilakukan pelaku sehingga mengakibatkan dana-dana nasabah tidak tercatat pada bank sesuai yang diserahkan. Sejumlah barang bukti telah disita polisi bersama keterangan 17 saksi. “Modus operandi yang dilakukan banyak sekali. Dan kami sudah tangani itu dengan mendengarkan 17 saksi,” ungkapnya.
Dalam penanangan kasus yang telah dilakukan itu, pelaku melakukan secara tunggal dan belum ditemukan adanya aliran dana kepada orang lain. Meski demikian Kapolres Suratno sangat menyayangkan tidak adanya pengawasan keuangan yang ketat pada Bank Buleleng. “Kami juga menyayangkan kenapa setingkat BPR ini tidak ada pengawasan. Setelah didalami oleh penyidik ternyata tidak ada aliran kepada pihak lain. Mungkin nanti lebih kepada saksi dan atasan dari tersangka. Jadi setelah bank itu pailit dan dilakukan audit ditemukan kebocoran,” ucapnya.
Sementara, dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan PD BPR Bank Buleleng 45 dengan pelaku Putu Ayu Aryandri yang dipercaya sebagai customer service itu telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. Pelaku saat dihadirkan untuk proses penyerahan itu tidak sadarkan diri. (Nay)


