Atambua,Theeast.co.id, – Kepala Desa (Kades) Tulakadi, Kristo Labi Susar menanggapi pengaduan sejumlah warganya yang mempersoalkan tanah ulayat yang digusur alat berat tanpa pemberitahuan ke pemilik lahan. Sejumlah warga (pemilik tanah ulayat) dari desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu tersebut mengadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu yang diterima oleh Anggota DPRD Belu Agus Pinto, Jumima Fima dan Esther Kabuar, Kamis (06/09/2018). Yuliana Niis selaku pemilik tanah ulayat menuturkan bahwa tanah yang berlokasi di Wefulu merupakan tanah peninggalan leluhur atau nenek moyang dan sampai hari ini milik suku Berek Mauk. “Di lahan itu ada ritual adat peninggalan nenek moyang seperti ksadan. Kami kecewa saat digusur kami sebagai pemilik lahan tidak diberitahu dan langsung digusur”, tuturnya di hadapan anggota Dewan.
Senada dengan itu, salah seorang warga lain Rosa Delima Bete mengakui bahwa dirinya bukan warga Tulakadi karena menetap di Haliwen tetapi sebagai anak pemilik lahan. Dirinya juga merasa tidak puas karena penggusuran tersebut tanpa meminta izin kepada mereka sebagai pemilik lahan. “Minta izin dari siapa? Saya tanya yang di rumah Tulakadi juga tidak tahu minta izin di siapa. Katanya sudah diserahkan dusun tapi kami tidak dapat pemberitahuan. Kami juga sudah sampaikan ke Kades tapi katanya masih ada urusan di luar daerah,” jelas Rosa.
Stefanus Suri selaku Ketua Suku Berek Mauk mengatakan, penggusuran tanah untuk dibuatkan lapangan dan yang digusur kurang lebih 4 hektare. “Kalau bahas bersama, kami pasti akan kasih untuk fasilitas umum. Tapi ini kami tidak diberitahu sama sekali karena itu kami kecewa,” ucap Stefanus.
Menyikapi itu, anggota DPRD Agus Pinto mengatakan, dirinya akan bertemu dengan Kepala Desa bersama dengan warga pemilik tanah adat untuk menfasilitasi persoalan. “Kalau tidak bisa diselesaikan kami akan fasilitas di dewan. Tapi kita harapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Pinto.
Terpisah Kades Tulakadi, Kristo Labi Susar saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa terkait pengaduan warga persoalan tanah itu diserahkan oleh ama nai yang menjabat desa waktu itu dan Andreas Moruk diberikan lahan dari warga untuk program penanaman jambu mente. “Jadi karena kita dapat optimasi buka lahan baru maka kita bukalahan itu yang kegunaannya juga untuk masyarakat desa Tulakadi”, ungkap Kades Kristo.
Terkait dengan persoalan tempat adat yang digusur, Labi menjelaskan bahwa alat berat tidak menggusur tempat leluhur karena itu akan kita angkat sebagai kearifan lokal. Begitu juga kuburan leluhur pun tidak digusur. “Soal lahan kebun warga yang kena gusur sudah kita sampaikan tapi tidak ikut dan kita akan ganti kembali sesuatu. Tujuannya kita akan jadikan lokasi itu agrowisata, nanti lapangan bola akan dikelilingi kebun sayur”, jelas Susar.
Disamping itu terkait protes warga suku Berek Mauk, dirinya menegaskan bahwa hal tersebut sudah melalui lembaga adat karena itu tanah adat dan ini ditunjuk orang tua adat dan tidak diukur perorangan tapi bagi masyarakat untuk gunakan. “Selama ini mereka tidak lapor ke Desa untuk selesaikan tapi lapor kemana-mana dan yang saya buat untuk kepentingan masyarakat bukan lain-lain. Kita juga sudah keluarkan undangan hari Senin lalu”, tambah Kades Labi. (Ronny)


