Saturday, January 24, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Indonesia Pelopor LPSK Asean

Kuta,Theeast.co.id, – Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memelopori penyusunan rencana kerja bersama penanganan dan perlindungan saksi dan korban untuk kejahatan terorisme, perdagangan manusia dan Narkoba bagi negara-negara ASEAN. Rencana kerja sama untuk perlindungan saksi dan korban ini dirumuskan dalam pertemuan Sidang Tahun Ketiga Kerja Sama Negara Asean dalam Perlindungan Saksi dan Korban di Kuta Bali selama dua hari berturut-turut yakni tanggal 12-13 September 2018. Hadir dalam dalam sidang tahunan ketiga LPSK tersebut adalah beberapa negara anggota Asean ditambah beberapa negara peninjau seperti New Zealand, Papua Nugini, Australia dan beberapa pembicara yang berkompeten di bidang perlindungan saksi dan korban baik dalam maupun luar negeri.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat ditemui usai pertemuan tahunan tersebut mengatakan, pertemuan selama dua hari sangat bermanfaat baik baik negara-negara di Asean sebagai sebuah kawasan maupun anggota Asean formal. Dalam pertemuan tersebut dilakukan tukar menukar pengalaman di negara masing-masing tentang penanganan saksi dan korban yang telah dilakukan oleh berbagai negara di dunia. Selain itu, disusun juga usulan The Rule of Procedure dalam penangan saksi dan korban serta menyusun rencana kerja dua tahunan bagi negara-negara Asean terkait dengan perlindungan saksi dan korban. “Dalam pertemuan kali ini ada kesepakatan dan kesamaan pandangan bahwa kejahatan terorisme, perdagangan manusia dan Narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa dan menjadi ancaman bersama negara-negara di kawasa Asean. Penanganannya tidak cukup hanya dengan menangkap, menahan, melakukan proses hukum dan dipenjara. Saksi dan korban perlu mendapatkan perhatian serius karena korban yang tidak ditangani dengan baik bisa berubah menjadi pelaku. Ini harus ditangani dengan baik oleh negara,” ujarnya Semendawai.

Semua negara peserta sidang sepakat bahwa negara-negara di kawasan ini mendapatkan ancaman yang sama juga dari terorisme. Banyak warga negara di kawasan ini yang ikut dalam organisasi terorisme, seperti ISIS dan sejenisnya. Mereka bisa mendatangi negara mana saja di kawasan ini. Banyak juga mereka yang ikut latihan perang ISIS, melewati proses rekruitmen dan sebagainya. Korban dari setiap tindakan terorisme belum tertangani secara maksimal. Banyak di antara mereka yang mengalami kerugian baik secara ekonomi, fisik, psikologi dan sosial. Secara fisik ada yang mengalami luka serius, cacat seumur hidup. Secara psikologi para korban mengalami trauma berkepanjangan. Secara ekonomi mereka kehilangan pekerjaan, tidak memiliki rumah, atau property yang hancur karena serangan teroris. Ada banyak hak yang terlanggar. “Pertanyaanya apakah semua negara sudah siap melakukan perlindungan saksi dan korban. Apakah semua negara di kawasan ini sudah mampu. Tentu saja belum semuanya. Padahal, kejahatan ini bisa terjadi antarnegara, oleh pelaku dari mana saja,” ujarnya.

Untuk itu Indonesia sebagai negara yang sudah memiliki LPSK memelopori hal ini. Sebagai sebuah negara dengan LPSK yang sudah sangat berpengalaman, Indonesia ingin agar negara-negara di kawasan ini mempunya regulasi yang sama dalam penanganan saksi dan korban. Dalam The Rules of Procedure (ROP) itu akan dirumuskan Kerja Sama Asean dalam Perlindungan Saksi dan Korban. “Indonesia ini sudah ada semacam AD/ART untuk perlindungan saksi dan korban. Sementara negara lainnya belum ada. Bahkan, untuk perlindungan saksi dan korban, mereka masih berada di bawah kendali institusi seperti kepolisian, kehakiman atau lembaga independen lainnya,” ujarnya.

Sebagai inisiator, Indonesia memiliki tanggunjawab sejarah dan moral di kawasan ini. Indonesia merupakan negara satu-satunya di kawasan ini yang memiliki lembaga khusus dalam perlindungan saksi dan korban. “Kita ingin di negara lain di kawasan ini setidaknya melakukan hal yang sama, memiliki tanggungjawab terhadap saksi dan korban. Indonesia sebagai inisiator ingin merangkul negara lain di kawasan ini untuk melakukan hal yang sama. Kita ingin agar LPSK ini menjadi satu entitas tersendiri di kawasan ini sehingga dalam pertemuan berikutnya, bukan lagi menjadi inisiatif negara-negara yang ada, tetapi menjadi agenda Asean,” ujarnya.(Axelle Dhae)

Popular Articles