Denpasar,Theeast.co.id, – Pemerintah Kota Denpasar melarang mall, super market, mini market dan toko modern lainnya untuk menggunakan kantong plastik bagi pengunjung mall atau pasar modern lainnya. Larangan tersebut akan diberlakukan sejak Januari 2019. Hal itu berarti, seluruh mall, super market, pasar modern lainnya yang ada di Kota Denpasar tidak lagi mengeluarkan kantong plastik bagi pengunjung yang akan berbelanja di mall atau super market tersebut.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar Ida Bagus Putra mengatakan, larangan agar mall dan pasar modern lainnya agar tidak menggunakan sampah plastik dilakukan sesuai dengan Perarturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik. “Semangatnya adalah untuk mengurangi sampah plastik di seluruh Kota Denpasar. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan agar penggunaan sampah plastik pelan-pelan dikurangi di Kota Denpasar,” ujarnya di Denpasar, Kamis (25/10).
Dengan diberlakukannya Peraturan Nomor 36 Tahun 2018 ini, maka sejak Januari 2019 nantinya, pengunjung atau warga masyarakat yang ingin berbelanja di mall diminta untuk membawa kantong belanja sendiri, karena pihak mall atau supermaket tidak akan menjual kantong plastik lagi. “Pengunjung atau warga yang belanja harus membawa kantong sendiri untuk mengisi barang belanjannya karena pihak mall tidak akan memberikan kantong plastik,” ujarnya.
Sosialisasi untuk tidak memberikan kantong plastik saat ini terus dilakukan. Selain melaui media masa, media sosial, juga aparat dalam waktu dekat akan memberikan pencerahan kepada mall, super market, pasar modern dan sejenisnya. Namun menurutnya, sosialisasi kepada manajemen mall dan super market tidak lah terlalu sulit. Tantangan terbesar adalah sosialisasi kepada masyarakat umum. Hal ini penting karena masyarakat diharapkan saat berbelanja harus membawa kantong sendiri, sehingga mall tidak lagi memberikan kantong plastik kepada pengunjung. Kepada manajemen mall dan super market juga diharapkan untuk tahap pertama menyiapkan kantong belanja non plastik yang berasal dari kain, kulit atau bahan lainnya. “Jadi semuanya harus berjalan. Mall menyiapkan kantong belanjan non plastik walau dengan harga yang sedikit mahal, dan masyarakat juga harus membawa kantong sendiri bila tidak ingin membeil kantong yang disiapkan mall,” ujarnya. Muara dari pemberlakukan aturan ini adalah untuk mengurangi sampah plastik di Kota Denpasar. (Axelle Dhae)


