Sunday, February 22, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Satu Lagi Terpidana Bali Nine Bebas

Denpasar,Theeast.co.id, – Salah seorang terpidana kasus Bali Nine bernama Renae Lawrence asal Australia akhirnya menghirup udara bebas pada Rabu (21/11). Renae telah menjalankan hukuman selama 20 tahun karena ditangkap pada tahun 2005 saat keluar dari Bali dengan membawa barang bukti 2,5 kilogram Narkoba. Renae yang awalnya dihukum seumur hidup, kemudian melalui berbagai proses hukum akhirnya dihukum 20 tahun. Namun karena memiliki kelakukan yang baik, mendapatkan sejumlah remisi, maka Renae akhirnya bebas pada Rabu (21/11).

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Bali Maryoto Sumadi saat dikonfirmasi Rabu sore (21/11) menjelaskan, jika pada Rabu sore ini (21/11), wanita asal Newcastle Australia itu mendapat pembebasan murni karena masa tahanan yang sudah selesai dijalankan. “Kami tegaskan jika hari ini, Rabu 21 Nopember 2018, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan pembebasan seorang warga binaan asing atas nama Renae Lawrence, asal Australia. Renae telah selesai menjalankan pidana berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor
21/Pid.B/2006/PT.Dps tanggal 13-04-2006, karena memenuhi unsur pasal 82 ayat (3) UU RI No.
22 Tahun 1997 tentang Narkotika, berupa pidana penjara 20 tahun serta pidana denda sebesar
Rp. 1.000.0000.000,- (satu milyard rupiah) atau subsider 6 (enam) bulan,” urainya saat dikonfirmasi.

Menurutnya,. Renae menjalankan pidana terhitung sejak tanggal 13 April 2006 sampai dengan 21
November 2018, termasuk di dalamnya pengurangan masa pidana berupa remisi hari
kemerdekaan dan hari raya keagamaan serta penambahan pidana subsidair selama 6 (enam)
bulan akibat tidak dapat melaksanakan pidana denda Rp. 1.000.0000.000,- (satu milyard rupiah). Proses administrasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku , diawali dengan dikeluarkan Surat Keterangan Bebas yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Tahanan Negara
Bangli Nomor: W20.EB-PK.01.01.02-1397 tanggal 21 November 2018. Rutan Bangli juga telah
melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan, dengan dikeluarkannya Surat
Keterangan Kesehatan dari Dokter Rumah Tahanan Negara Klas IIB Bangli Nomor W20.EB.PK.01.07.01-1356 tanggal 21 November 2018 yang menerangkan bahwa pemeriksaan fisik dalam keadaan sehat serta riwayat penyakit yang bersangkutan tidak ada. Selanjutnya Rutan Bangli melakukan serah terima yang bersangkutan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

Mengapa warga negara asing yang telah selesai menjalankan pidana, tetap diserahkan kepada
Imigrasi ? Dalam persepektif Keimigrasian, warga Negara asing tersebut tidak memilki Izin Tinggal
yang sah dan masih berlaku, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal UU no 6 tahun 2011
tentang Keimigrasian akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian.
Tindakan pendeportasian ini akan diikuti pencantuman identitas Renae dalam Daftar Tangkal. “Seumur hidup, Ranae tidak bisa masuk ke Indonesia kecuali telah menjalani sejumlah proses hukum yang ada,” ujarnya.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan undang-undang, Kepala Kantor Wilayah telah
memerintahkan agar Kepala Kantor Kelas I TPI Denpasar mengeluarkan surat keputusan Tindakan
Administrasi Keimigrasian Nomor: W20.EB.GR.02.02.0274 Tahun 2018 tanggal 21 November
2018, yang dilengkapi dengan Surat Perintah Pengawalan Nomor W20.EB.GR.02.02.0276 Tahun
2018 tanggal 21 November 2018 serta Surat nomor W20.EB.GR.02.02.0275 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018 tentang Pengawasan Keberangkatan Deportasi atas nama Renae Lawrence.
Pendeportasian terhadap terpidana Bali Nine diikuti dengan pencantuman idetitas yang bersangkutan dalam
Daftar Tangkal serta dimasukan ke dalam aplikasi Border Control Management (BCM) Sistim
Informasi Manajemen Keimigrasian, yang secara otomatis dan real time akan tergelar di 30 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara, 93 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut, 9 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Darat.
Masa berlaku penangkalan terhadap bagi warga Negara asing pelaku kejahatan narkotika,
berdasarkan pasal 102 ayat (3) Penjelasan Umum UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,
berlaku seumur hidup.
Saat ini yang bersangkutan akan di bawa ke Bandara Internasional Ngurah Rai dan akan
ditempatkan sementara di Ruang Detensi Imigrasi yaitu ruang penampungan sementara bagi
Orang Asing yang dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian, dalam rangka menunggu kepulangan.
“Bersama ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya terhadap Kapolda Bali beserta
jajaran Biro Ops Polda Bali, Polres Bangli, Polres Badung serta jajaran Lanud Ngurah Rai atas
bantuan dan kerja samanya,” ujarnya.(Axelle Dae)

Popular Articles