Atambua, Theeast.co.id – Dalam rangka meningkatkan kerjasama pengawasan pada pemilihan umum Legislatif dan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Belu melakukan Sosialisasi Kerjasama Pengembangan Pengawasan Partisipatif yang dilaksanakan di Aula Hotel Permata Atambua, Senin (17/12/2018). Sosialisasi ini dilakukan secara terbatas dengan melibatkan utusan dari enam lembaga yang ada di kabupaten Belu diantaranya Pramuka Kwartir Daerah Kabupaten Belu, PMKRI cabang Belu, GMNI cabang Belu, WKRI kabupaten Belu, Pemuda Katolik Kabupaten Belu, dan Pers Pena Batas RI-RDTL.
Andreas Parera selaku ketua Bawaslu kabupaten Belu dalam sambutannya menyampaikan kegiatan tersebut dibuat terbatas dengan melibatkan 6 lembaga yang ada di kabupaten Belu sehingga dapat didiskusikan secara lebih mendalam dan tajam serta dapat berkelanjutan. Sosialisasi ini dimaksudkan agar kedepannya dapat bekerja sama dalam mengawasi pemilu dan secara lebih formal. “Kerjasamanya untuk bersepakat dan berkomitmen dalam mengawasi pemilu dengan membuat MoU secara bersama”, tuturnya.
Diakui Andreas bahwa dalam mengawasi pemilu dengan berharap pada pengawas pemilu struktural itu tidak akan cukup karena di Belu sendiri pengawas di kabupaten hanya 3 orang kemudian di kecamatan juga 3 orang dan setiap desa hanya memiliki 1 pengawas. “Mengawasi pemilu itu tidak cukup dengan pengawas pemilu struktural saja karena itu penting sekali kami mengajak partisipasi seluruh elemen dalam masyarakat ikut mengawasi”, imbuh Parera.
Dengan keadaan tersebut maka pihak Bawaslu selalu berusaha meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu di tahun 2019. Hal itu merupakan upaya dari Bawaslu untuk memperkuat pengawasan terhadap pemilu dengan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat karena Pemilihan Umum merupakan pesta demokrasi bangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sosialisasi itu akan membahas bagaimana masyarakat bisa terlibat dalam mengawasi Pemilu, bagaimana cara untuk melaporkan pelanggaran pemilu, apa yang bisa dilaporkan dan apa yang tidak bisa dilaporkan, siapa yang boleh lapor dan pihak mana yang tidak boleh serta hal-hal bersifat mengawasi. (Ronny)


