Atambua, Theeast.co.id – Menjelang akhir tahun 2018, Kepolisian Resort Belu melakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) berjenis Minuman Keras, Jumat (21/12/2018). Berdasarkan pantauan wartawan media ini, minuman keras yang dimusnahkan berjenis menjadi minuman lokal hasil sulingan dan habuck. Namun tidak adanya minuman berlabel yang berasal dari luar negeri padahal minuman berlabel sendiri seperti minuman berjenis Whisky yaitu JW Red Label, JW Black Label, JW Double Black maupun jenis Vodka dan wine banyak beredar di wilayah hukum Polres Belu.
Ada ratusan jerigen berisi Minuman Keras jenis sopi kepala, arak dan kiser serta ratusan botol habuck yang berhasil disita di wilayah perbatasan Belu dan dimusnahkan secara bersama oleh Wakil Kepala Polres Belu, Sekda Belu, Dan Brimobda Atambua, Dan Sub POM Atambua, Danyon 744/SYB, Kasdim 1605/ Belu, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 408/SBH, Kalapas Atambua, dan Perwakilan Bea Cukai Atambua dengan cara pemecahan botol dan menumpahkan jenis miras ke saluran got.
Wakil Kepala (Waka) Polres Belu, Kompol I Ketut Perten dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan terhadap kurang lebih 2100 liter berjenis sopi kepala dan 140 botol berisi habuck. Hal ini dilakukan sesuai dengan penetapan dan persetujuan barang bukti ketua pengadilan negeri Atambua nomor W26.U.10.2806/AK/IX 2018 tanggal 7 Desember 2018. “Nanti secara simbolis akan kita musnahkan secara bersama karena barang-barang ini tanpa adanya kejelasan baik itu asal usulnya maupun perizinannya.
Setelah dimusnahkan barang-barang secara simbolis, barang yang lain juga akan kita tumpahkan secara bersama sehingga tidak ada penyimpanan untuk kebutuhan lainnya”, jelasnya.
Menurutnya, minuman keras itu tidak terlalu ada persoalan jika benar-benar mabuk tetapi apabila mabuknya setengah-setengah makan seseorang akan merasa diri kuat dan hebat sehingga seringkali menimbulkan pertikaian atau persinggungan sosial yang menyebabkan permasalahan di masyarakat.
Ketika ditanya soal minuman keras yang berasal dari luar negeri, Wakapolres Belu menyatakan kalau yang dimusnahkan bukan saja minuman lokal tapi ada jenis habuck yang berasal dari luar daerah. “Prinsipnya minuman keras yang ilegal baik dari cara masuknya ataupun cara memperolehnya jika didapatkan maka kita akan sita dan musnahkan”, kata Perten.
Sekertaris Daerah Belu, Petrus Bere dalam sambutannya menyampaikan akan memberikan surat secara tertulis sebagai ucapan terima kasih kepada Polres Belu dan semua pihak terkait yang telah menyita dan akan dimusnahkan secara bersama minuman keras yang beredar di masyarakat. “Mewakili pemerintah Belu, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik dalam menyita barang-barang yang dilarang dan beredar di masyarakat karena barang-barang yang selama ini memicu pertikaian dan pergesekan sosial di masyarakat Belu. Perbuatan positif yang seperti kita apresiasi agar mereka yang lebih diatas bisa tahu kalau kita dibatas lagi jaga batas”, imbuhnya. (Ronny)


