Friday, April 3, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Bawaslu Diberikan Dua Kewenangan Yang Besar Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Atambua, Theeast.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penanganan pelanggaran pemilu diberikan dua kewenangan cukup besar. Kewenangan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait penanganan pelanggaran administrasi dan memberikan sanksi pembatalan calon peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera menjelaskan pada sebelumnya berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016, pihak Bawaslu hanya diberi kewenangan sebatas menerima laporan dan memproses pelanggaran, selanjutnya merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memutuskan, Jumat (04/01/2019). “Jadi berdasarkan UU tersebut, Bawaslu tidak memiliki hak untuk memutuskan sebuah pelanggaran”, tuturnya.

Dengan diberlakukannya UU nomor 7 tahun 2017 Bawaslu diberikan kewenangan untuk memutuskan pelanggaran administrasi, memproses dan menentukan pelanggaran atau memberikan sanksi kepada calon peserta pemilu. “Sampai UU nomor 10 tahun 2016 ke bawah, Bawaslu dalam kewenangan hanya sebatas memberikan rekomendasi. Pelanggaran atau tidak, sangsinya apa itu kewenangan KPU, tetapi berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 Bawaslu punya kewenangan memutuskan pelanggaran administrasi, artinya kami memprosesnya, lalu menentukan pelanggaran atau tidak, kalau pelanggaran kami menentukan sangsinya apa”, tegas Andre.

Kewenangan baru yang kedua, berkaitan dengan pelanggaran administrasi atau politik uang yang terstruktur sistematis dan masif (TSM). Jika terbukti pihaknya memiliki kewenangan untuk memproses dan memberikan sanksi maksimal hingga pembatalan calon peserta pemilu.”Bawaslu punya kewenangan membatalkan calon, apabila unsur terpenuhi dan terbukti pelanggaran administrasi atau mani politik yang TSM, maka sangsi terberatnya Bawaslu berwenang membatalkan calon baik DPR, DPD dan Presiden semua calon dalam pemilu. Jangka waktu  penanganan pelanggaran pemilu 7+7 bila masih dibutuhkan keterangan lebih lanjut”, ujar Parera.

Pemberlakukan UU nomor 7 tahun 2017 ini disebut menjadi kekuatan baru bagi Bawaslu sebagai penyelenggara, kaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu dan sebagai peringatan keras kepada para calon legislatif dan tim kampanye yang akan melakukan pelanggaran bahwa sangsi yang akan didapat pun cukup berat. (Ronny)

 

Popular Articles