Atambua, Theeast.co.id – Dalam pemberitaan sebelumnya, sebuah mobil tentara milik Yonif Raider 744/SYB melaju kencang menyenggol sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh warga di depan Masjid Al Ikhlas Halilulik, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu pada, Rabu (02/01/2019). Akibat senggolan tersebut, seorang warga perbatasan yang berasal dari desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk yang dibonceng pengendara motor meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lakalantas ini terjadi lantaran mobil truk hino milik Yonif 744 ini hendak mendahului sepeda motor yang dikendarai Bernasus Seran. Mobil hino milik Yonif Raidder 744/SYB itu hendak mengantar barang-barang milik Komandan Kompi (Danki) untuk dipindahkan ke Kompi A Betun, Kabupaten Malaka.
Sesampai di depan Mesjid Al Ikhlas Halilulik, mobil hino yang melaju kencang tersebut hendak mendahului sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh Bernadus Seran. Bernasus Seran sendiri saat itu sedang membonceng Yasinta Abuk (47) warga Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Perbatasan RI-RDTL. Ketika hendak mendahului, bagian belakang mobil hino itu menyenggol sepeda motor yang dikendarai oleh Bernadus. Akibat senggolan itulah, Lakalantas yang terjadi persis di depan Mesjid Al Ihklas Halilulik ini mengakibatkan Yasinta Abuk (47) meninggal dunia.
Kapolsek Tasifeto Barat (Tasbar) Ipda I Wayan Budiasa yang dihubungi awak media pada, Senin (07/01/2019) membenarkan adanya kejadian lakalantas itu. Kecelakaan lalulintas (lakalantas) antara Mobil Hino Yonif Raider 744/SYB dengan No. 8202 IX yang dikemudikan oleh Prajurit Satu Ahmad Jumadi. Sedangkan sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi DH 4947 TK dikemudikan oleh Bernadus Seran.
Mengenai kronologi kejadian, I Yawan Budiasa mengatakan, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari saksi korban menyebutkan lakalantas itu terjadi di mana sepeda motor honda revo yang dikemudikan oleh saksi yang bergoncengan dengan korban dari arah halilulik hendak menuju ke rumah.
Dijelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari saksi korban mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, sepeda motor honda revo yang dikemudikan oleh saksi yang berboncengan dengan korban dari arah Halilulik hendak menuju ke rumah melintasi Jalan Raya Dusun Webubur, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) persisnya di depan Mesjid Halilulik, kata Budiasa, mobil Hino Yonif 744 tersebut hendak mendahului atau melambung namun bagian belakang kendaraan truk tersebut mengenai sepeda motor yang mengakibatkan saksi dan korban jatuh di TKP.
Komandan Sub Detasemen Polisi Militer IX/1-3 Atambua, Lettu Cpm Anggoro saat ditemui wartawan media ini menyampaikan bahwa mobil Hino milik Yonif Raider 744/SYB tidak menyenggol pengendara sepeda motor yang menyebabkan seorang warga perbatasan meninggal dunia. Hal ini diungkapkannya ketika ditemui awak media di ruang kerjanya pada, Selasa (08/01/2019).
Dansubdenpom IX/1-3 Atambua, Lettu Cpm Anggoro ini juga sama sekali tidak menyalahkan apa yang disampaikan oleh Kapolsek Tasbar. Keterangan itu disampaikan berdasaran pengakuan para saksi di lokasi kejadian dan keterangan yang disampaikan oleh Bernadus.
Akan tetapi, setelah kasus tersebut diserahkan kepada Subdenpom IX/1-3 Atambua, mereka menemukan fakta yang berbeda dimana pada awalnya Bernadus yang mengaku bahwa dirinya disenggol bak belakang mobil hino saat Prajurit Satu Ahmad Jumadi hendak mendahuluinya. “Awalnya Bernadus mengaku kalau dirinya disenggol pada tubuh bagian pinggang sebelah kanan”, imbuhnya.
Namun setelah diteliti, maka ditemukan sebuah kejanggalan di mana bak mobil hino milik Yonif Raider 744/SYB lebih tinggi dari pinggang kanan Bernadus. Karena itu, dilakukanlah reka ulang kejadian. “Info awalnya, terjadi tabrakan antara kendaraan TNI dengan pengendara sepeda motor. Namun, setelah dibawa ke sini (Kantor Subdenpom IX/1-3 Atambua) dan diambil keterangan kepada Bernasus tentang lakalantas itu dan melakukan olah TKP, ternyata yang bersangkutan (Bernadus) mengakui kalau mereka tidak ditabrak”, jelas Anggoro.
Anggoro mengatakan bahwa Bernadus sebenarnya belum mahir dalam mengendarai sepeda motor. Bernadus juga tidak memiliki SIM. “Ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa dia tidak ditabrak. Dia kaget dan jatuh. Dari bukti-bukti kendaraan yang dibawa ke sini, reka ulang yang kami lakukan, memang logikanya tidak terjadi tabrakan atau senggolan karena tidak ada bekas seretan atau goresan pada bak truk tersebut. Bernadus juga baru belajar mengendarai motor dan juga tidak punya SIM”, kata Dan Sub POM Atambua.
Dari keterangan para saksi dan reka ulang kejadian, maka tidak ditemukan unsur kesalahan yang dilakukan oleh Prajurit Satu Ahmad Jumadi. Karena itu, kasus kecelakaan ini dilimpahkan ke Polres Belu. “Setelah kecelakaan itu, kita mau proses tentaranya seperti apa kalau tentara-nya tidak bersalah? Akhirnya, kasus itu pun sudah kami limpahkan ke Polres karena dianggap kecelakaan tunggal”, ujar Anggoro. (Ronny)


