Atambua, Theeast.co.id – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Belu menyatakan beberapa kategori umum serta prioritas utama dalam pengangkatan 200 orang guru untuk menjadi tenaga kontrak daerah kabupaten Belu Tahun Anggaran 2019. Hal ini diungkapkan kepala BKPP Belu Antonius Suri saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Kamis (10/01/2018).
Kepala BKPP kabupaten Belu menegaskan bahwa khusus untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam kebijakan Tahun Anggaran 2019 akan ada penambahan 200 tenaga kontrak guru baik guru SD maupun guru SMP sedangkan guru SMA tidak diangkat menjadi teko daerah karena sesuai kewenangan Provinsi.
Dalam perekrutan 200 orang guru SD maupun SMP di Kabupaten Belu menjadi Tenaga Kontrak Daerah memiliki beberapa kriteria utama dengan tidak membuat seleksi tertulis dan seleksi lain. Pertama, para guru yang akan diangkat menjadi teko daerah Belu haruslah berlatarbelakang seorang sarjana pendidikan Guru. “Yang kita lihat pertama latar belakang pendidikan guru sehingga yang bukan berlatar belakang seperti itu untuk sementara silahkan mundur dulu”, kata Suri.
Kedua, seorang guru sudah lama mengabdi menjadi pengajar dan hal-hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belu. “Kita prioritaskan bagi mereka para guru yang sudah lama mengabdi tetapi kalau ada tenaga – tenaga spesifik seperti guru fisika, kimia ataupun guru-guru yang latar belakang pendidikannya langka maka saya sangka itu kita prioritaskan walaupun guru itu baru mengabdi beberapa bulan”, imbuhnya.
Dijelaskan juga bahwa terkait dengan tenaga kontrak Tahun Anggaran 2019, pihak BKPP Belu telah menyurati semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang ada di kabupaten Belu untuk mengirimkan nama-nama teko yang bekerja pada OPD masing-masing pada tahun 2018. “Bagi mereka yang dinilai baik dan disiplin maka dapat diusulkan kembali untuk dipertimbangkan diangkat lagi pada Tahun Anggaran 2019”, ungkapnya.
Setiap nama Tenaga Kontrak Daerah Belu pada seluruh OPD ada penilaian ataupun bentuk evaluasi dari masing-masing kebijakan pimpinan OPD. Apabila terdapat Teko yang tidak disiplin maka dengan sendirinya tidak akan diakomodir lagi dalam SK teko tahun 2019 karena menurut kepala BKPP Antonius Suri, SK seorang teko di OPD mana saja berlaku 1 tahun sehingga dalam penilaian kalau kinerja teko tertentu bagus maka dapat diperpanjang pada Tahun Anggaran yang berikut. “SK itu hanya berlaku 1 tahun kalau kinerjanya bagus dapat diperpanjang pada tahun berikutnya. Jadi SK teko itu bukan berlaku untuk selama-lamanya bagi setiap tenaga kontrak daerah”, tegasnya.
Selain itu disampaikan juga, bila ada tenaga kontrak daerah yang telah mengundurkan diri dan lain-lain maka pimpinan OPD berhak mengusulkan kepada Bupati Belu untuk menggantikan dengan tenaga sukarela yang sudah bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Keputusan terakhir dalam mengakomodir tenaga kontrak daerah tersebut ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Belu.
Disamping itu bagi para Tenaga Kontrak Daerah Belu yang telah lulus dalam ujian CPNS dan dianggap kinerjanya baik maka masih akan diperpanjang SK-nya dengan pertimbangan jangan sampai kedepan dalam pelengkapan persyaratan ulang tidak diakomodir oleh pihak BKN. “Hal ini kan belum otomatis. Jika terdapat kekurangan syarat tertentu maka NIP pun tidak akan keluar. Tetapi dalam SK per April dinyatakan lulus PNS maka pimpinan OPD dapat mengusulkan nama lain untuk menggantikan atau sebagainya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian”, pungkas Antonius Suri. (Ronny)


