Atambua, Theeast.co.id – Saat ini berdasarkan peraturan Korlantas Polri yang terbaru mewajibkan mekanisme perolehan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus terkoneksi dengan sistem online baik itu untuk pengurusan SIM baru maupun perpanjangan SIM. Hal ini pun telah diberlakukan di Satuan Lalu Lintas Polres Belu sejak hari ini, Jumat (11/01/2019).
Kasat Lantas Polres Belu, AKP Shabda Purusha Putra saat dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan bahwa saat ini semua sistem termasuk pengurusan Surat Izin Mengemudi telah menggunakan teknologi dengan sistem online sehingga dalam mengurus SIM baik itu pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM oleh pemohon mulai dari pendaftaran hingga memperoleh SIM dilakukan secara Online. Pemberlakuan sistem online ini agar dalam memperoleh SIM, setiap pemohon dipastikan mendapatkan SIM melalui tahapan – tahapannya.
Pada tahun-tahun sebelumnya, perolehan SIM di Polres Belu masih menggunakan sistem offline. Adanya peraturan Polri yang baru maka di seluruh wilayah Republik Indonesia khususnya Satpas-Satpas yang menggunakan sistem online maka segera dilakukan sistem secara Online.
Sistem online ini langsung terkoneksi dengan pihak Korlantas Polri sehingga berapa SIM yang dikeluarkan dan pemohon siapa saja yang mendapatkan SIM baik itu SIM A, B, C dan D langsung diketahui oleh Pusat.
Kasat Shabda mengharapkan agar dengan cara perolehan sistem yang baru ini dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat pemohon pembuatan SIM. “Mudah-mudahan dengan sistem online ini orang yang berlaku sebagai pemohon dapat paham bagaimana mekanisme cara memperoleh SIM baik itu baru maupun perpanjangan. Pemberlakuannya akan dilaksanakan pada hari ini”, tuturnya.
Sementara itu Kepala Bagian Urusan (Baur) SIM, Shalim menjelaskan bahwa bagi pemohon yang ingin memperoleh SIM wajib mendatangi Polres Belu untuk mendapatkan persyaratan dalam pengurusan SIM berdasarkan kategori SIM serta melengkapinya sesuai persyaratan seperti pas foto dan e-KTP agar petugas dapat segera menginput data pemohon. Sebelum mengajukan pembuatan SIM baru secara online, pemohon wajib memiliki e-KTP.
Selanjutnya petugas akan melakukan identifikasi dan verifikasi pemohon dengan data yang telah dimasukkan. Kemudian pemohon mengikuti lagi ujian teori dan praktik. Ujian teori sendiri secara online sendiri akan berbeda dari setiap pemohon sehingga pemohon yang ingin memperoleh SIM benar-benar tahu tentang aturan lalu lintas yang berlaku.
Dalam pengurusan SIM juga terdapat beberapa ketentuan-ketentuan diantaranya keterangan Psikologi dan keterangan Dokter yang sudah disiapkan oleh Polres Belu bekerja sama dengan Dokter dan perawat ahli terkait yang sudah tersertifikasi.
Jika dinyatakan lulus dari semua tahapan maka SIM bisa langsung diterbitkan dalam waktu kurang dari 5 menit. Pembayaran SIM pun akan disesuaikan dengan PNBP yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan SIM yang diperoleh oleh pemohon. (Ronny)


