Atambua, Theeast.co.id – Sehubungan dengan pelaksanaan tugas di wilayah perbatasan negara Indonesia – Timor Leste, Bea Cukai Atambua berhasil melampaui target capaian yang distandarkan pada tahun 2018 yang lalu. Hal ini disampaikan Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangtera melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Syaefudin saat ditemui di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua, Senin (14/01/2018).
Berdasarkan data capaian kinerja selama tahun 2018 dijelaskan bahwa mengenai penerimaan penerimaan negara yang ditargetkan kepada pihak Bea Cukai Atambua adalah sebesar 708 Juta Rupiah. Ternyata target capaian tersebut berhasil dilampaui dengan terealisasi dari Bea masuk sebesar 1 Miliar 459 Juta 538 Ribu Rupiah dan penerimaan lainnya sebesar 150 juta 264 Ribu 600 Rupiah. “Dari data itu jumlah total Penerimaan Negara yang berhasil dikumpulkan oleh Bea Cukai Atambua sebesar satu Miliar Enam Ratus sembilan Juta delapan Ratus dua Ribu enam Ratus Rupiah atau 227,37% dari penerimaan yang ditargetkan”, ungkapnya.
Selain itu terkait penumpang dengan jumlah Customs Declaration yang mana pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atas awak sarana pengangkut, totalnya sebanyak 127.291 berkas terdiri dari 88.764 berkas di perbatasan Mota’ain, 8.674 berkas di Motamasin, 22.863 berkas di Wini, 4.867 berkas di Napan dan 2.123 berkas di Turiskain.
Kemudian mengenai Pelintas Batas Negara dengan jumlah Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) yang diberitahukan oleh pelintas batas sebanyak 565 terdiri dari 52 di perbatasan Motamasin, 363 di Wini, 123 di Napan dan 27 di Turiskain.
Berikutnya terkait dengan Surat Permohonan Membawa Kendaraan (SPMK) sebanyak 17.087 berkas yang terdiri dari 9835 berkas di Perbatasan Mota’ain, 1449 di Motamasin, 5056 di Wini dan 747 berkas di Napan.
Dari data ekspor dan impor dari Bea Cukai Atambua yang ada di perbatasan negara RI-RDTL, jumlah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebanyak 5043 berkas dengan total devisa sebesar 15.277.732,88 US Dollar. Jumlah dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) selama tahun 2018 sebanyak 151 berkas komoditas impor yang meliputi kopi, kopra, kemiri dan lain-lain. “Rinciannya komoditas Impor untuk kopi sebanyak 1.901.055 KG, kopra 1.257.056 KG, kemiri kulit 793.655 KG, kemiri isi 513.030 KG dan Maek 529.595 KG. Dari data-data ini menunjukkan adanya peningkatan di setiap tahunnya dan akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi di wilayah Bea Cukai Atambua”, ujar Syaefudin. (Ronny)


