Singaraja,Theeast.co.id – , Satnarkoba Polres Buleleng kembali bekuk dua pelaku Narkoba di wilayah Kecamatan Sawan/ Buleleng. Dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba ditangkapnya dua pelaku tersebut yang tak lain Made Sudama alias Kartolo yang baru beberapa hari keluar dari tahanan jeruji besi kembali dibekuk di rumahnya bersama temannya. Sementara Ketut Budiarta alias Kentung warga Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, pada hari Rabu (09/01) pukul 16.30 Wita juga dibekuk tanpa perlawanan pungkasnya.
Penangkapan dari keduanya dilakukan, lantaran diduga akan ”pesta sabu”. Saat Satresnarkoba melakukan penggeledahan ditemukan 1 potongan pipet yang didalamnya terdapat gulungan lakban warna hitam dan didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram brutto atau 0,07 gram netto.
Penggeledahan yang tidak sia – sia itu anggota kembali menemukan 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah gunting,1 buah korek api berbahan gas,1 potongan pipet . Hasil penggeledahan itu, diakui oleh Sudama alias Kartolo yang untuk kedua kalinya tersandung kasus Narkotika jenis sabu.
Sementara Ketut Budiarta (23) alamat Banjar Dinas Menasa, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan beserta barang bukti (BB) diamankan ke Mapolres Buleleng guna proses penanganan lebih lanjut. Kecamatan Sawan terutama desa Sangsit merupakan Zona Merah peredaran Narkoba di Buleleng.
Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Polres Buleleng, seijin Kapolres Buleleng mengungkap hasil kerja Satnarkob Polres Buleleng pada Kamis (17/01) di ruang Kasubag Humas mengatakan.
“Kami menangkap Kartolo dan Kentung dikediaman Kartolo. Saat digledah, kami temukan potongan pipet didalamnya terdapat sabu-sabu. Mereka langsung diamankan dan bawa ke Polres untuk menjalani proses pemeriksaan,” jelas Iptu. Sumarjaya, di Mapolres Buleleng.
Barang bukti dari kedua pelaku Iptu Sumarjaya menambahkan “Barang bukti sabu-sabu itu telah diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka. Barang haram tersebut dibeli dari salah seorang temannya. Sekarang kami masih lakukan penyelidikan dan masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka, dan kemungkinan Kartolo juga sebagai pengedar,” imbuh Iptu. Sumarjaya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 Miliar ucapnya.(*)


