Tuesday, March 17, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Intensitas Kampanye Mulai Meningkat, Bawaslu Belu Peringatkan Parpol Dan Caleg

Atambua, Theeast.co.id – Sejak awal bulan Januari tahun 2019, intensitas kampanye dari para calon legislatif (caleg) maupun partai – partai politik (parpol) di kabupaten Belu wilayah perbatasan negara RI-RDTL terus meningkat. Melihat hal itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Belu memberikan peringatan kepada parpol dan caleg yang akan berkampanye di kabupaten Belu agar dilakukan dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Andreas Parera saat diwawancarai awak media, Selasa (22/01/2019).

Disampaikan bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu kabupaten Belu, intensitas kampanye mulai Januari 2019 itu meningkat jauh dibandingkan dengan sebelum Januari 2019. “Hampir setiap hari ada aktivitas kampanye di semua wilayah kabupaten Belu,” ungkapnya.

Hanya saja banyak kejadian yang terjadi saat ini, dimana para caleg dan parpol melakukan aktivitas kampanye tanpa adanya pengajuan izin terlebih dahulu sesuai regulasi yang diberlakukan. “Ada partai-partai yang mengerti aturan mereka melakukan sesuai ketentuan dengan mengajukan izin terlebih dahulu ke Polisi, KPU dan Bawaslu. Tapi ada juga yang tidak mengerti ataupun sengaja melanggar ketentuan – ketentuan itu”, tutur Parera.

Menurutnya, para calon legislatif maupun partai politik yang melakukan aktivitas kampanye tanpa didasarkan pada regulasi yang ada maka kampanye yang dilakukan tidak diperbolehkan untuk dilanjutkan.

Bawaslu Belu juga mengungkapkan bahwa banyak calon legislatif yang menggunakan modus-modus lain dalam menyembunyikan aktivitas kampanye diantaranya melakukan pertemuan dengan alasan kumpul keluarga, pertemuan biasa, sosialisasi dan lain sebagainya tetapi dalam pertemuan tersebut isinya adalah kampanye. Hal-hal ini yang sangat disesalkan oleh pihak Bawaslu kabupaten Belu.

Padahal menurut Ketua Bawaslu Belu ini, apabila kampanye itu dilakukan dengan mengajukan permohonan izin terlebih dahulu maka aktivitas kampanye akan berlangsung lebih bebas baik dalam berbicara maupun pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat kampanye berlangsung. “jika kampanye dilakukan secara kucing – kucingan maka petugas pengawas di tingkat kecamatan atau tingkat desa setempat akan segera menuju ke lokasi dan melakukan pengawasan. Sudah tentu teman-teman Caleg juga akan berbicara secara terbatas dan itu akan tidak bagus buat para caleg maupun parpol tersebut,” imbuh Andreas.

Berdasarkan kejadian-kejadian yang ada, pihak Bawaslu kabupaten Belu telah memberitahukan kepada semua pimpinan partai untuk kembali mengingatkan para Caleg-nya melakukan kampanye sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan kampanye secara sembunyi – sembunyi. Hanya saja tergantung kembali kepada manajemen partai politik akan meneruskan secara baik informasi ini kepada para calon legislatif-nya. “Kita berharap caleg-caleg berkoordinasi dengan partai politik supaya lebih aman dalam melakukan aktifitas kampanye melalui ketentuan yang ada agar kampanye itu akan jauh lebih baik, lebih terhormat dan lebih bebas,” tegas Ketua Bawaslu Belu.

Pihak Bawaslu kabupaten Belu juga telah memberikan peringatan keras kepada partai – partai politik yang ada di kabupaten Belu untuk segera menertibkan semua Alat Peraga Kampanye dalam bentuk apapun yang dipajang pada pohon, tiang listrik serta fasilitas umum negara lainnya. Peringatan akan diikuti penindakan sendiri oleh Bawaslu kabupaten Belu bekerjasama dengan Satpol PP Belu untuk mencopot APK yang dipasang pada fasilitas umum di seluruh wilayah kabupaten Belu. Penertiban akan dilakukan setelah 3 hari keluaran surat kepada partai – partai politik, Senin (21/01/2019). “Kami juga sudah memberikan surat peringatan kepada partai politik untuk menertibkan dan menurunkan Alat Peraga Kampanye pada fasilitas umum. Kami beri waktu 3 hari sejak keluarnya surat itu,” jelas Andreas Parera. (Ronny)

Popular Articles