Tuesday, March 17, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Polres Belu Masih Mendalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kabuna

Atambua, Theeast.co.id – Kepolisian Resort Belu masih terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penyelewengan keuangan desa Kabuna, kecamatan Kakuluk Mesak, kabupaten Belu. Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa dari Tahun Anggaran 2015 hingga 2018 ini dilaporkan oleh sejumlah masyarakat desa Kabuna sendiri sejak Jumat Sore (04/01/2019) ke pihak Tipikor Polres Belu.

Hal ini diungkapkan Kapolres Belu AKBP Christian Tobing saat ditemui awak media ini diruang kerjanya, Selasa (22/01/2019). “Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di desa Kabuna tersebut saat ini masih kami dalami,” jelasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya (09/01/2019), Kapolres Tobing menjelaskan bahwa penyidik kepolisian Belu masih menyelidiki terkait pengumpulan fakta – fakta dan bukti yang ada di lapangan sesuai dengan laporan yang diberikan sejumlah warga desa Kabuna. “Laporan warga Kabuna masih sementara diselidiki oleh pihak kami di Penyidik Polres Belu,” ungkapnya.

Dalam pemberitaan awal yang diberitakan oleh media ini, sejumlah masyarakat Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Jumat sore (04/01/2019) mendatangi Polres Belu dan melaporkan Aparat Desa-nya ke pihak Tipikor Polres Belu karena diduga melakukan korupsi terhadap keuangan Desa dari tahun anggaran 2015 hingga 2018. Saat itu Yanuarius Pareira sebagai perwakilan dari sejumlah masyarakat yang melaporkan kepada wartawan media ini mengatakan bahwa mereka mewakili masyarakat desa Kabuna menduga adanya penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan desa dalam 4 tahun anggaran sehingga melaporkan Aparat Desa Kabuna ke pihak kepolisian Belu sekaligus menyurati ke Kapolres Belu dan Kajari Belu.

Disampaikan Pemerintah di Desa Kabuna sangat tidak transparan karena biasanya di desa-desa ada papan informasi mengenai penggunaan anggaran namun di desa Kabuna tidak pernah ada papan tersebut, bahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) menjadi dokumen yang sangat rahasia untuk diketahui masyarakat.

Menurut penilaian mereka sebagai masyarakat Desa Kabuna, apa yang direncanakan, dilaksanakan dan dilaporkan terkait pengelolaan anggaran Desa sangatlah
tidak sesuai dengan peruntukannya. “Ada beberapa penyimpangan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Tetapi yang menjadi fokus kami sekarang adalah pengelolaan anggaran tahun 2018”, pungkas Yan.

Dikatakan bahwa pada tahun 2016 sendiri sudah terjadi penyimpangan terhadap salah satu dana Provinsi yaitu hibah Anggur Merah. Ketika itu kondisi di kas Desa ada 168 juta rupiah terlepas dari dana yang beredar di masyarakat namun sampai saat in tidak jelas penggunaan terhadap dana tersebut.

Fokus di tahun Anggaran 2018, terjadi dugaan penyimpangan dana desa diantaranya pembangunan 8 unit sumur dan belum terselesaikan pengerjaannya. Alokasi dana yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa 2018 sebesar 23 juta rupiah per unit namun yang disampaikan kepada pemilik lahan dan masyarakat hanya 12 juta rupiah per unit. Selain itu ada juga pengerjaan bak penampungan air namun belum diselesaikan.

Pengadaan ternak babi sebanyak 85 ekor dengan harga babi per ekor 2 juta rupiah. Akan tetapi kondisi fisik babi yang diterima dikatakan sangat tidak sesuai dengan harga pembelian dan yang baru direalisasikan hanya 50-an ekor.

Pembuatan pagar Posyandu Dusun Haliwen yang menggunakan anggaran 103 juta rupiah hingga saat ini juga belum selesai pengerjaannya. Disamping itu pengadaan sarana dan prasarana pertanian nominalnya 177 juta rupiah, pengadaan bibit tanaman untuk diberikan pada masyarakat sebesar 24 juta rupiah tetapi pengadaan tersebut tidak ada. “Pengadaan ini sudah pernah ditanyakan oleh masyarakat namun jawaban pihak Pemerintah desa barangnya ada tapi kita sendiri tidak pernah lihat barangnya yang mana”, imbuh Yan.

Lalu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan sebesar 264 juta, pengadaan belanja barang yang diberikan kepada masyarakat senilai 364 juta, kegiatan fasilitasi karang taruna 2018 sebesar 10 juta, pelatihan perangkat desa tahun 2018 dengan anggaran 7 jutaan, pelatihan lembaga masyarakat dengan menelan biaya 13 jutaan serta pelatihan kelompok tani dan nelayan sebesar 14 jutaan diduga fiktif karena tidak pernah ada pengadaan dan kegiatan yang dimaksud. “Ini jenis mata anggaran dalam pelaporan yang menurut kami tidak jelas dan yang dimasukkan dengan sengaja untuk membuka peluang berkorupsi”, katanya.

Lalu kegiatan sepak bola turnamen Kabuna CUP menelan anggaran sebesar Rp. 77.503.000. Padahal kepada panitia penyelenggara hanya diberikan uang senilai Rp. 25.000.000. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan ternyata ada manipulasi pada pos-pos olahraga yang lain seperti kegiatan mengikuti turnamen di kecamatan 2018 yang secara riilnya tidak ada, tranportasi untuk kegiatan olahraga, serta ada juga pelatihan wasit dan juri.

Diduga juga ada terjadi penyimpangan terhadap bumdes selama 3 tahun anggaran sebesar 400 juta yang dimana pada tahun 2016 sebesar 200 juta, 2017 senilai 50 juta dan tahun 2018 memakan anggran 150 juta. (Ronny)

Popular Articles