Monday, March 16, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

TV Belu “Tutup Usia”

Atambua, Theeast.co.id – Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) TV Belu yang keberadaanya sebagai Televisi lokal di daerah Sektor Timur perbatasan negara RI-RDTL terpaksa harus ‘tutup usia’ lantaran pemerintah kabupaten Belu selaku pemilik TV Belu yang diduga tidak mampu membiayai seluruh operasional kegiatan. Hal ini juga ditegaskan dengan pelantikan semua pejabat struktural yang ada di Lembaga Penyiaran Publik Lokal TV Belu me beberapa Organisasi Perangkat Daerah Belu di ruangan Wakil Bupati Belu, Selasa (22/01/2019).

Para pejabat tersebut diantaranya, Hironimus Mau Luma dengan jabatan lama Direktur Utama LPPL TV Belu dilantik jabatan baru sebagai Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Belu, Tarsisus Edi dengan jabatan lama Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika Belu dilantik jabatan baru sebagai Sekertaris Dinas Ketahanan Pangan Belu, Adolf N.I. Sabuna dengan jabatan lama sekertaris LPPL TV Belu dilantik jabatan baru sebagai sekertaris Kabid Keamanan, Ekonomi dan sosial Budaya Badan Kesbangpol Belu, Dominikus Mali dengan jabatan lama Direktur Pelaksana LPPL TV Belu dilantik jabatan baru sebagai Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Belu, Bernadete Koli Bau dengan jabatan lama Kasi Program khusus dan Per-filman LPPL TV Belu dilantik jabatan baru sebagai Kasi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Belu.

Wakil Bupati Belu, J.T Ose Luan saat diwawancarai oleh awak media ini menyatakan hal ini dilakukan dengan perkembangan regulasi yang ada di pemerintahan kabupaten Belu. Dalam konsultasi terakhir bahwa LPPL TV Belu harus menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan itu berarti Peraturan Daerah nomor 9 harus dicabut. Keberadaan TV Belu pun itu tidak dianggap sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Pemerintahan Kabupaten Belu.

Dijelaskan bahwa setelah berkomunikasi, berkoordinasi dan berkonsultasi dengan berbagai pihak baik di Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri dan lain-lain serta melakukan studi banding ke beberapa radio atau televisi Pemerintah Daerah di kabupaten lainnya ternyata LPPL TV Belu masih banyak hal yang berjalan tidak seiring dan tidak sejalan dengan aturan serta regulasi yang berlaku. “Sepertinya keberadaan LPPL TV Belu yang dibentuk dengan peraturan daerah itu menjadi rumit dibahas baik ditingkat kabupaten, Provinsi maupun ke tingkat Jakarta”, ungkapnya.

Lembaga Penyiaran Publik Lokal TV Belu ini ditutup hingga jangka waktu yang belum ditentukan oleh pemerintah daerah kabupaten Belu. Hal ini juga disebabkan oleh hal teknis yang dimana terjadi kerusakan pada satelit siaran yang disambar petir pada beberapa waktu lalu. Selain itu, Anggaran untuk LPPL TV Belu sendiri pun tidak diakomodir dalam sidang Anggaran tahun 2019 sehingga semuanya diahlikan ke Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Belu. “Waktunya tidak lama dan akan diupayakan oleh Kominfo. Kita boleh baik tapi regulasinya seperti itu maka kita harus berbenah supaya organisasi ini bisa menjadi sesuatu organisasi yang memenuhi standar aturan-aturan dan regulasi yang ada”, tutur Wakil Bupati Ose.

Terkait dengan pelantikan para pejabat struktural, Wakil Bupati Belu ini mengungkapkan bahwa dirinya bersama Bupati Belu Willybrodus Lay hanya ingin menyelamatkan Aparatur Sipil Negara yang sementara ini menjabat di Lembaga Penyiaran Publik Lokal TV Belu. Para tenaga kontrak yang bertugas di LPPL TV Belu juga semuanya dialih tugaskan ke Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Belu.

Dirinya juga berjanji akan meninjau kembali semua jabatan ini pada mutasi yang direncanakan akan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden Republik Indonesia April 2019 mendatang. “Saya kira tujuan utamanya supaya mereka itu tidak jadi korban dari regulasi yang ada. Pertimbangan – pertimbangan kemanusiaan tidak saja pada masyarakat tetapi juga pada Aparatur Sipil Negara”, kata Wabup Luan. (Ronny)

Popular Articles