Friday, March 20, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Setahun Lebih Tangani Kasus Selundupan HD, Bea Cukai Atambua Hanya Ungkap Sopir Sebagai Tersangka

Atambua, Theeast.co.id – Kurang lebih 15 bulan sejak penangkapan pencobaan penyelundupan Spearpat motor Harley Davidson di pelabuhan Atapupu, kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan Negara RI-RDTL, pihak Bea Cukai Atambua hanya mampu menentukan Sopir truk kontainer sebagai tersangka hingga penyerahan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Atambua, kemarin (24/01/2019).

Tepatnya hari Selasa 03 Oktober 2017, Aparat berhasil menggagalkan pengiriman sebuah kontainer berwarna merah berukuran besar yang diduga berisi rangka dan mesin sepeda motor gede (moge) Harley Davidson di pelabuhan Laut Atapupu. Saat itu, kontainer besar tersebut nyaris dimuat ke atas kapal ekspedisi namun ditahan oleh aparat dari Kodim 1605/Belu dan Provos Polisi Militer Atambua.

Sehari kemudian Rabu 04 Oktober 2017 sekitar pukul 14:00 Wita, pihak Bea Cukai Atambua pun membongkar kontainer yang ditahan dan berhasil mengamankan barang selundupan yang berisi suku cadang (spare part) sepeda motor Harley Davidson. Barang itu dibuka oleh petugas Bea Cukai Atambua di bawah pimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Atambua, Roben Dima, dan penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Bali, NTB dan NTT, Bandoro dan disaksikan petugas dari Kodim Belu dan Polres Belu, juga dari perusahaan ekspedisi, Maksimus Keru.

Proses penyelidikan dan penyidikan pun saat itu mulai ditangani oleh pihak Bea Cukai Atambua hingga Rabu 23 Januari 2019, kasus pencobaan penyelundupan Spearpat motor Harley Davidson diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Atambua.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini, pada Rabu kemarin, tersangka Sopir mobil kontainer sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Atambua dan telah diserahkan 25 Koli berisi Spearpat motor Harley Davidson pada Senin (21/01/2019). Sementara truk kontainer pun belum diserahkan dengan alasan masih turunkan muatan barang dan kontainernya disepakati untuk dititipkan di Bea Cukai Atambua karena tidak bisa melintasi halaman Kejaksaan Negeri Atambua.

Kepala Kejaksaan Negeri Atambua Rivo Ch M Medelu,S.H saat ditemui awak media ini mengatakan karena kasus barang ini merupakan barang besar maka sejak Senin (21/01/2019) sudah diserahkan satu persatu barang untuk diperiksa kesamaan dengan berkasnya mulai dari 25 Koli berisi Spearpat motor Harley Davidson, tersangka, mobil pengangkut dan kontainer. “Yang diserahkan dari Bea Cukai Atambua itu sopir sebagai tersangka berserta barang bukti berupa 25 koli Spearpat, mobil truk pengangkut dan kontainer,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa barang-barang yang terisi dalam 25 Koli sudah usai dilakukan pengecekan dan berkisar 1000 lebih peralatan
Spearpat motor Harley Davidson. Sementara kontainernya telah disepakati untuk dititipkan ke Bea Cukai Atambua. “Kami di kejaksaan hanya mencocokkan fisik baik itu tersangka maupun barang dengan berkas yang diberikan kepada kami,” kata Kajari Rivo.

Terkait dengan tersangka kasus dugaan penyelundupan Spearpat motor Harley Davidson, dikatakan bahwa sampai sejauh ini yang ditetapkan oleh penyidik dan yang baru diterima pihak Kejaksaan baru satu orang dan untuk penambahannya belum bisa disampaikan karena akan kembali ke pihak penyidik. “Penambahan tersangka memungkinkan apabila ada pengembangan Penyidik dan perkembangan di hasil persidangan,” imbuh Medelu.

Setelah semua penyerahannya ini sudah lengkap maka pihak Kejaksaan Negeri Atambua akan segera limpahkan berkas ke persidangan di Pengadilan Negeri Atambua. Berdasarkan aturan yang berlaku, Kajari Rivo Medelu menegaskan bahwa diberikan waktu paling lama 20 hari kedepan tetapi pihaknya akan berusaha sebelum jatuh tempo berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Atambua untuk dipersidangkan. (Ronny)

Popular Articles