Atambua,Theeast.co.id – Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah Belu Tahun Anggaran 2019 sedikit lagi akan mencapai perampungan. Tenaga Kontrak Daerah yang di kontrak pada Tahun Anggaran 2018 pun bertanya-tanya apakah SK kontraknya masih akan diperpanjang dan ada pula Tenaga Kontrak Daerah yang sudah merasa yakin kalau dirinya akan tetap mengabdi sebagai tenaga kontrak daerah Belu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Belu (BKPP) Antonius Suri saat diwawancarai wartawan media ini menegaskan bahwa SK Tenaga Kontrak Daerah itu pemberlakuannya hanya 1 (Satu) Tahun Anggaran dan untuk diperpanjang atau tidaknya seorang Tenaga Kontrak Daerah itu tergantung kinerja selama Tahun Anggaran yang ditetapkan sebelumnya, Selasa (12/02/2019).
Dijelaskan bahwa dalam Pemerintahan Kabupaten Belu, Tenaga Kontrak Daerah Belu selalu terbawa dari setiap tahun dan untuk tahun berikutnya. Pertimbangan untuk diperpanjang atau tidak, biasanya berdasarkan evaluasi kinerja terhadap para Tenaga Kontrak Daerah dari masing-masing Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “SK Teko itu hanya berlaku satu tahun. Kita biasanya akan meminta evaluasi dari masing-masing Pimpinan OPD terhadap kinerja dari Tenaga Kontrak yang ada. Kalau yang kinerjanya bagus maka kita akan perpanjang lagi kontraknya selama setahun kedepan,” tutur Antonius.
Kepala BKPP Belu ini juga menjelaskan bahwa hingga saat ini tercatat Tenaga Kontrak Daerah Belu ada 1419 orang yang terdiri dari tenaga Guru, tenaga Kesehatan dan tenaga Administrasi Perkantoran. Diharapkan pada hari Senin depan (18/02/2019), SK Tenaga Kontrak Daerah Tahun Anggaran 2019 akan terselesaikan dan dapat segera didistribusikan. (Ronny)


