Monday, December 8, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Kadis Sosial Tegaskan PKH Itu Murni Bantuan Pemerintah Pusat

Atambua,Theeast.co.id – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial Nasional. Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Belu, Ely Ch Rambitan saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Selasa (12/02/2019). “Bantuan PKH itu adalah dana APBN yang langsung diberikan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” ungkapnya.

Sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) itu terjadi pada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH juga dipastikan mendapatkan subsidi BPNT, jaminan sosial KIS, KIP, bantuan Rutilahu, pemberdayaan melalui KUBE termasuk berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial lainnya, agar keluarga miskin yang ada di Indonesia segera keluar dari kemiskinan dan bisa hidup lebih sejahtera. “Nama-nama Keluarga Penerima Manfaat itu semuanya atas Validasi data yang dilakukan sendiri oleh pihak SDM Kementerian Sosial,” tegas Ely.

Disampaikan bahwa Terkait dengan bantuan Program Keluarga Harapan dari Pemerintah Pusat, Dinas Sosial Kabupaten Belu itu sifatnya hanya koordinasi. Sementara pelaksana penyalurannya itu dari SDM Kementerian Sosial dalam hal ini para pendamping PKH yang ditetapkan oleh Menteri Sosial. “Kami hanya koordinasi saja dengan memantau, mengawasi kemudian kewajiban memverifikasi data-data itu,” kata Rambitan. (Ronny)

Popular Articles