Thursday, April 9, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kabuna Yang Ditangani Polres Belu Masih ‘Jalan Ditempat’

Atambua, Theeast.co.id – Kasus dugaan korupsi Dana Desa Kabuna, kecamatan Kakuluk Mesak, kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL yang selama ini ditangani oleh pihak Kepolisian Resort Belu masih saja ‘berjalan ditempat’ dengan tahap penyelidikan.

Kasus ini berawal dari sejumlah warga Desa Kabuna yang pergi melaporkan Aparat Desa-nya ke pihak Tipikor Polres Belu pada Jumat Sore (04/01/2019) karena diduga melakukan korupsi terhadap keuangan Desa dari Tahun Anggaran 2015 hingga 2018.

Kapolres Belu AKBP Christian Tobing saat diwawancarai awak media ini menyampaikan bahwa dugaan korupsi di Desa Kabuna, kabupaten Belu saat ini masih tetap dalam proses penyelidikan oleh pihak Tipikor Polres Belu, Selasa (26/02/2019). “Kasus dugaan korupsi Dana Desa Kabuna masih dalam proses penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap aparat Desa terkait,” ungkapnya.

Ditegaskan oleh Kapolres Tobing, pihak Polres Belu akan tetap melakukan penanganan terhadap kasus dugaan korupsi oleh beberapa Desa terlebih atas informasi dari masyarakat baik di kabupaten Belu maupun kabupaten Malaka diantaranya Desa Tukuneno dan Desa Rafae. “Semuanya terus kita proses dan untuk kerugian Negara dari dugaan korupsi yang telah dilakukan, belum bisa disebutkan hingga pada tahap pemeriksaan dari saksi ahli dan pihak Inspektorat,” katanya.

Berdasarkan data awal dari pemberitaan media ini atas laporan dari sejumlah masyarakat Desa Kabuna yang dilaporkan ke pihak Tipikor Belu tersebut, diduga Aparat Desa Kabuna melakukan korupsi terhadap keuangan Desa dari Tahun Anggaran 2015 hingga 2018. Yanuarius Pareira sebagai perwakilan dari sejumlah masyarakat yang melaporkan kepada wartawan media ini mengatakan bahwa mereka mewakili masyarakat desa Kabuna menduga adanya penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan desa dalam 4 tahun anggaran sehingga melaporkan Aparat Desa Kabuna ke pihak kepolisian Belu sekaligus menyurati ke Kapolres Belu dan Kajari Belu.

Disampaikan Pemerintah di Desa Kabuna sangat tidak transparan karena biasanya di desa-desa ada papan informasi mengenai penggunaan anggaran namun di desa Kabuna tidak pernah ada papan tersebut, bahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) menjadi dokumen yang sangat rahasia untuk diketahui masyarakat.

Menurut penilaian mereka sebagai masyarakat Desa Kabuna, apa yang direncanakan, dilaksanakan dan dilaporkan terkait pengelolaan anggaran Desa sangatlah
tidak sesuai dengan peruntukannya. “Ada beberapa penyimpangan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Tetapi yang menjadi fokus kami sekarang adalah pengelolaan anggaran tahun 2018”, pungkas Yan.

Dikatakan bahwa pada tahun 2016 sendiri sudah terjadi penyimpangan terhadap salah satu dana Provinsi yaitu hibah Anggur Merah. Ketika itu kondisi di kas Desa ada 168 juta rupiah terlepas dari dana yang beredar di masyarakat namun sampai saat in tidak jelas penggunaan terhadap dana tersebut.

Fokus di tahun Anggaran 2018, terjadi dugaan penyimpangan dana desa diantaranya pembangunan 8 unit sumur dan belum terselesaikan pengerjaannya. Alokasi dana yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa 2018 sebesar 23 juta rupiah per unit namun yang disampaikan kepada pemilik lahan dan masyarakat hanya 12 juta rupiah per unit. Selain itu ada juga pengerjaan bak penampungan air namun belum diselesaikan.

Pengadaan ternak babi sebanyak 85 ekor dengan harga babi per ekor 2 juta rupiah. Akan tetapi kondisi fisik babi yang diterima dikatakan sangat tidak sesuai dengan harga pembelian dan yang baru direalisasikan hanya 50-an ekor.

Pembuatan pagar Posyandu Dusun Haliwen yang menggunakan anggaran 103 juta rupiah hingga saat ini juga belum selesai pengerjaannya. Disamping itu pengadaan sarana dan prasarana pertanian nominalnya 177 juta rupiah, pengadaan bibit tanaman untuk diberikan pada masyarakat sebesar 24 juta rupiah tetapi pengadaan tersebut tidak ada. “Pengadaan ini sudah pernah ditanyakan oleh masyarakat namun jawaban pihak Pemerintah desa barangnya ada tapi kita sendiri tidak pernah lihat barangnya yang mana”, imbuh Yan.

Lalu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan sebesar 264 juta, pengadaan belanja barang yang diberikan kepada masyarakat senilai 364 juta, kegiatan fasilitasi karang taruna 2018 sebesar 10 juta, pelatihan perangkat desa tahun 2018 dengan anggaran 7 jutaan, pelatihan lembaga masyarakat dengan menelan biaya 13 jutaan serta pelatihan kelompok tani dan nelayan sebesar 14 jutaan diduga fiktif karena tidak pernah ada pengadaan dan kegiatan yang dimaksud. “Ini jenis mata anggaran dalam pelaporan yang menurut kami tidak jelas dan yang dimasukkan dengan sengaja untuk membuka peluang berkorupsi”, katanya.

Lalu kegiatan sepak bola turnamen Kabuna CUP menelan anggaran sebesar Rp. 77.503.000. Padahal kepada panitia penyelenggara hanya diberikan uang senilai Rp. 25.000.000. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan ternyata ada manipulasi pada pos-pos olahraga yang lain seperti kegiatan mengikuti turnamen di kecamatan 2018 yang secara riilnya tidak ada, tranportasi untuk kegiatan olahraga, serta ada juga pelatihan wasit dan juri.

Diduga juga ada terjadi penyimpangan terhadap Bumdes selama 3 tahun anggaran sebesar 400 juta yang dimana pada tahun 2016 sebesar 200 juta, 2017 senilai 50 juta dan tahun 2018 memakan anggaran 150 juta. (Ronny)

Popular Articles