Atambua, Theeast.co.id – Kasus dugaan selundupan Spearpat Motor Gede Harley Davidson yang ditangkap di Pelabuhan Laut Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak, kabupaten Belu, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL pada tahun 2017 silam telah sampai pada tahap persidangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Atambua, Selasa (19/03/2019). Persidangan ini berlangsung dari pukul 14:00 hingga pukul 18:00 waktu setempat yang dipimpin oleh Hakim Ketua R.M Fadjarisman, S.H.,M.H bersama dua Hakim Anggota Hakim yakni M Reza Latuconsina, SH.MH dan Fauzi, S.H.,M.H. Sidang terkait kasus dugaan penyelundupan Spearpat Motor Harley Davidson hari ini merupakan kali kedua persidangan. Pada kali pertama, Sopir truk pengangkut kontainer, Paulus Tanmenu yang disidangkan sebagai terdakwa.
Berdasarkan pantauan awak media ini, Saksi yang telah disidangkan pada hari ini diantaranya tiga pejabat Bea Cukai dan pemilik kendaraan tronton yang digunakan untuk mengangkut Spearpat Motor Harley Davidson dari Negara tetangga Republik Demokratik Timor Leste.
Dalam persidangan tersebut, ketiga pejabat Bea Cukai Atambua disidangkan terlebih dahulu sebagai saksi yang berlangsung selama satu jam lebih. Seusainya baru dilakukan secara terpisah persidangan terhadap saksi Pemilik kendaraan truk pengangkut kontainer yang diduga menyelundupkan Spearpat motor Harley Davidson.
Hakim pun mencecar ketiga pejabat Saksi dari Kantor Bea Cukai Atambua agar benar-benar menerangkan secara jelas kasus dugaan penyeludupan Spearpat motor Harley Davidson. Bahkan Hakim Ketua pun meminta untuk hadirkan Penyidik dari Bea Cukai Atambua yang menangani kasus dugaan penyelundupan Spearpat motor Harley Davidson. Sidang ini pun akan dilanjutkan pada hari Selasa (26/03/2019) dengan menghadirkan saksi lainnya.
Untuk diketahui bahwa kasus ini bermula tepatnya pada hari Selasa 03 Oktober 2017, dimana Aparat berhasil menggagalkan pengiriman sebuah kontainer berwarna merah berukuran besar yang diduga berisi rangka dan mesin sepeda motor gede (moge) Harley Davidson di pelabuhan Laut Atapupu. Saat itu, kontainer besar tersebut nyaris dimuat ke atas kapal ekspedisi namun ditahan oleh aparat dari Kodim 1605/Belu dan Provos Polisi Militer Atambua.
Sehari kemudian Rabu 04 Oktober 2017 sekitar pukul 14:00 Wita, pihak Bea Cukai Atambua pun membongkar kontainer yang ditahan dan berhasil mengamankan barang selundupan yang berisi suku cadang (spare part) sepeda motor Harley Davidson. Barang itu dibuka oleh petugas Bea Cukai Atambua di bawah pimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Atambua, Roben Dima, dan penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Bali, NTB dan NTT, Bandoro dan disaksikan petugas dari Kodim Belu dan Polres Belu, juga dari perusahaan ekspedisi, Maksimus Keru.
Proses penyelidikan dan penyidikan pun saat itu mulai ditangani oleh pihak Bea Cukai Atambua hingga Rabu 23 Januari 2019, kasus pencobaan penyelundupan Spearpat motor Harley Davidson diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Atambua dan telah diserahkan ke pihak Pengadilan Negeri Atambua sejak awal bulan Februari 2019. (Ronny)


