Atambua, Theeast.co.id – Kejaksaan Negeri Atambua mengalami kendala dalam memenuhi kuota personil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di wilayah Kabupaten Belu maupun kabupaten Malaka. Hal ini diungkapkan Kajari Atambua, Rivo Medellu saat ditemui wartawan media ini diruang kerjanya, Selasa (19/03/2019).
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merupakan pusat aktivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu uang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi hingga menindak pelanggaran-pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilu di suatu daerah. Sentra Gakkumdu ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, ini sangat berkaitan dengan keterbatasan waktu penanganan pelanggaran sehingga dibutuhkan forum ini untuk penyamaan pola penanganan tindak pidana, mencapai efektivitas penindakan pidana pemilu.
Dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dibentuk Bawaslu Belu beberapa waktu yang lama, setiap kabupaten diminta 6 orang personil Jaksa. Akan tetapi di Kejaksaan Negeri Atambua hanya memiliki 5 orang Jaksa. Sementara Kejaksaan Negeri Atambua sendiri harus menangani 2 wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. ” Jumlah tenaga Jaksa kita disini hanya lima orang dengan menangani dua wilayah Kabupaten. Satu wilayah kabupaten saja, kuota kita tidak mencukupi,” ungkap Kajari Rivo.
Untuk menangani kendala tersebut maka Kajari Medellu mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Belu akan memberikan kepada masing-masing Kabupaten hanya 2 personil Jaksa untuk masuk dalam tim Gakkumdu dalam menangani Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan Pemilihan Legislatif 2019.
Diungkapkan pula bahwa Kejaksaan Negeri Atambua juga memiliki kendala terkait dengan pelaksanaan rapat-rapat tim Gakkumdu yang dikarenakan jaksa-jaksa yang bersangkutan pun harus menangani perkara yang ada di Kejaksaan Negeri Atambua. “Jaksa yang ada memang harus melakukan tupoksinya terlebih dahulu baru bisa menangani kasus Pidana Pemilu dari Gakkumdu,” tuturnya.
Kajari Rivo Medellu menegaskan bahwa meskipun terkendala dengan jumlah personil, pihaknya akan tetap berupaya berkerja secara maksimal agar kerja tim Gakkumdu di kabupaten Belu maupun kabupaten Malaka akan optimal. “Kita akan upayakan kerja secara maksimal agar hasil kerja Tim Sentra Gakkumdu pun optimal,” tegasnya. (Ronny)


