Denpasar, Theeast.co.id – Pihak Bandara Ngurah Rai akhirnya menjelaskan kronologi penangkapan atau penggagalan upaya penyelundupan seeokor orang utan yang akan diangkut dalam kondisi dibius. “Meskipun berita ini sudah tersebar luas, namun kami perlu menjelaskan kepada masyarakat tentang peristiwa yang sebenarnya saat penemuan orang utan tersebut, agar publik tahu siapa yang sesungguhnya yang menggagalkan upaya penyelundupan orang utan dalam kondisi terbius tersebut. Berita-berita yang beredar luas selama ini sangat tidak berimbang karena disiarkan secara tidak proporsional,” ujar Arie Ahsanurrohim, Communication and Legal Section Head PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali di Denpasar, Senin (25/3).
Menurut Arie, Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil gagalkan upaya penyelundupan seekor orang utan. Kejadian bermula ketika seorang penumpang, yang kemudian diketahui berinisial AZ, hendak terbang meninggalkan Pulau Dewata ke Rusi melalui Korea Selatan. Sesuai dengan prosedur standar keamanan, penumpang berkewarganegaraan Rusia tersebut kemudian melewati pemeriksaan mesin x-ray di Pre screening check point di Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Melalui hasil screening yang ditampilkan melalui layar mesin tersebut, personel Aviation Security mendeteksi tampilan gambar yang mencurigakan pada koper yang dibawa penumpang bersangkutan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, petugas mendapati koper tersebut berisi satu ekor orang utan yang dimasukkan ke dalam anyaman terbalut pakaian. Pada saat dibuka, diketahui orang utan tersebut sedang dalam keadaan terbius. Selain itu, diketahui bahwa baby orang utan tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan yang lengkap.
Untuk keperluan investigasi, penumpang tersebut kemudian dilarang untuk melanjutkan penerbangan, dan selanjutnya diserahkan bersama barang bukti oleh unit Aviation Security Department kepada Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Denpasar, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA. “Kronologi perlu dijelaskan secara detail dalam upaya penangkapan ini supaya publik mengetahuinya secara detail,” ujarnya.
Sesuai dengan regulasi, pemeriksaan keamanan kepada seluruh penumpang tersebut didasarkan melalui Keputusan Menteri 25 tahun 2005 tentang Pemberlakuan SNI 03-7066-2005 mengenai Pemeriksaan Penumpang dan Barang yang Diangkut Pesawat Udara di Bandar Udara sebagai Standar Wajib. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa ketika personel Airport Security menemukan barang contraband, seperti uang dalam jumlah besar, narkotika, hewan, dan lain sebagainya, wajib melaporkan kepada instansi terkait.
“Hal ini merupakan capaian dari kejelian petugas Aviation Security (Avsec) kita. Kami menjalankan sesuai regulasi, ketika petugas mendapati adanya barang contraband, Airport Security langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA,” jelasnya.
Dalam keterangannya, penumpang berkewarganegaraan Rusia ini menyebutkan, bahwa baby orang utan jantan berusia 2 tahun itu ia beli seharga $ 300. Selain ditemikan seekor orang utan, dari hasil pemeriksaan lanjutan turut ditemukan juga sejumlah barang-barang contraband berupa binatang dan barang terlarang, yaitu 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius. Rencananya, tokek dan kadal tersebut juga akan ikut diselundupkan. Untuk selanjutnya, proses investigasi dan pemeriksaan kejadian ini kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali serta pengembangan kasus tindak pidananya diserahkan ke Polsek KP3 Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. (Axelle Dae)


