Wednesday, March 25, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Bawaslu Belu Gelar Sosialisasi Relawan Pengawasan Pemilu Partisipatif

Atambua, Theeast.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Belu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Relawan Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilihan Umum Legislatif serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2019 di Aula Hotel Nusantara Dua Atambua, Sabtu (30/03/2019).

Diundang dalam kegiatan tersebut diantaranya Kwarcab Pramuka kabupaten Belu, Pemuda Katolik Belu, PMKRI Belu, GMNI Belu, WKRI Belu, Orang Muda Katolik Belu, Remaja Masjid Belu, Pemuda Policarpus Belu, Pena Batas RI-RDTL dan beberapa SMA di Kota Atambua.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, S. Fil dalam sambutannya mengungkapkan bahwa ada masa paling rawan yang mesti mendapat pengawasan dari dari segenap personil pengawas maupun dari seluruh masyarakat.

Menurutnya, ada tiga masa di mana sangat rawan pelanggaran  selain masa kampanye yakni masa H-5 pencoblosan dan H-1 pencoblosan serta masa tenang.

H-5 pencoblosan adalah masa di mana Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus melakukan pengumuman terbuka di tempat-tempat tertentu bahwa akan ada pemilihan atau pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019. “PPS punya kewajiban itu. Jika tidak ada, laporkan ke kami (bawaslu). Karena pada saat itu juga sudah harus dilakukan pembagian form C6 atau undangan,” tegas Andreas Parera.

Sedangkan untuk H-1, lanjut Andreas, disebut rawan karena merupakan masa di mana sisa formulir C6 yang tidak habis terbagi harus dikembalikan ke PPS.

Dia menyebutkan, jika alamat yang bersangkutan sesuai form C6 tidak ada atau ditemukan maka disarankan untuk jangan menitipkan ke orang lain tetapi dititipkan kepada orang-orang dalam rumah yang bersangkutan. “Masa tenang adalah masa yang paling tidak tenang ketika pemilu. ini rawan dan mesti pengawasan ekstra. jika temukan pelanggaran segera laporkan,” pungkasnya.

Tak hanya mengungkapkan masa paling rawan menjelang pemilu, Bawaslu Kabupaten Belu juga menegaskan bahwa pihaknya menjamin tidak akan terjadi penggelembungan suara pada saat perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan proses rekapitulasi di setiap tingkatan penyelenggara.

Hal ini dikarenakan, ada form C1 Plano yang berisi perolehan suara calon itu bisa diakses oleh semua orang usai proses perhitungan suara di tingkat TPS. “Bawaslu jamin tidak ada penggelembungan suara karena C1 Plano itu bisa diakses para saksi dan siapa saja di TPS. C1 Plano ini bisa difoto atau bisa diakses semua. jadi sampai di tingkat manapun tidak akan berubah,” kata Anggota Bawaslu Belu, Agustinus Bau dalam kesempatannya.

Agustinus berharap, kegiatan sosialisasi ini bisa menghasilkan adanya pribadi-pribadi yang secara sadar mau melanjutkan tugas pengawasan Bawaslu.

Mengenai dugaan terjadinya politik uang selama masa kampanye ini, Agustinus dan Andreas mengatakan jika ada yang mengetahui adanya pelanggaran, harus berani melaporkan disertai dengan bukti berupa foto, rekaman dan saksi. “Harus ada minimal dua alat bukti. Dan yang melapor haruslah orang yang memiliki hak pemilih. Jika tidak maka akan sulit untuk ditindaklanjuti,” tegas Andreas.

Lebih lanjut Andreas menyebutkan  agar ASN atau PNS  berhati-hati menggunakan media sosial seperti facebook, whattsapp, twitter dan lainnya. Hal ini karena jika dilaporkan akan berdampak hukum bagi yang bersangkutan. “PNS yang muat status untuk mendukung calon tertentu, bisa discreen shoot lalu laporkan ke Bawaslu. Kita pasti proses dia,” tegas Andreas.

Sejauh ini, kata Andreas, masyarakat Kabupaten Belu masih minim melaporkan dugaan pelanggaran dan lebih banyak adalah temuan Bawaslu dan perangkatnya.

Karena itu, diminta kepada segenap warga untuk menjadi relawan pengawasan pemilu demi menghasilkan pemilu yang bermartabat, berkualitas dan bisa dipercaya. “Masyarakat kita masih takut melapor dan juga takut menjadi saksi,” ujarnya. (Ronny)

Popular Articles