Atambua, Theeast.co.id – Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 408/SBH, Mayor Inf Joni Eko Prasetyo melayangkan permohonan maaf bersyarat kepada pihak Orlando Mau Soco yang diduga dianiaya oleh tiga oknum anggota Satgas Pamtas Pos Turiskain, Jumat pagi (12/04/2019).
Hal ini disampaikannya dalam pertemuan terbuka bersama Dandim 1605/Belu Letkol Inf Ary Dwi Nugroho berserta pihak Kodim 1605/Belu, Camat Raihat Raimundus Bele Bau bersama aparat pemerintah Raihat, Dansatgas Pamtas Sektor Timur bersama Pihak Satgas Yonif Raider 408/SBH dan keluarga korban beserta masyarakat sekitar Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Provinsi NTT, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Saat mengawali pertemuan tersebut, Dansatgas Joni menyampaikan bahwa dirinya bersama pihak Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur mendatangi rumah bapak Orlando Mau Soco ini terkait dengan informasi bahwa ada penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satgas Pamtas Pos Turiskain terhadap bapak Orlando. Sehingga mereka membutuhkan informasi yang valid dan kroscek sejelas-jelasnya agar dapat segera menyelesaikan persoalan yang ada.
Mayor Joni menyatakan bahwa usai melakukan BAP terhadap 3 anggota Satgas Pamtas Pos Turiskain (prajurit Anggi, Anjar dan Septiam) di Mako Satgas Atambua, dirinya memberanikan diri datang ke Desa Maumutin, Kecamatan Raihat di Pos Turiskain karena telah malu kepada masyarakat. “Yang pertama saya malu kalau itu benar-benar dilakukan sama anggota kita. Saya malu… Saya kesini bukan karena apa tapi muka malu saya sudah saya lupakan.”
Prasetyo menggungkapkan bahwa sebagai Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 408/SBH, dirinya atas nama pribadi dan satuan memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat terutama korban dan keluarga Orlando Mau Soco apabila kejadian tersebut memang betul dilakukan prajurit Satgas Pamtas Yonif Raider 408/SBH Pos Turiskain. “Saya sebagai atasan kalau memang itu dilakukan anak buah saya, atas nama pribadi dan satuan kami mohon maaf sebesar-besarnya,” kata Mayor Inf Eko.
Ditegaskan juga bahwa pihaknya siap bertanggung jawab walaupun taruhannya jabatan mereka apabila kejadian dugaan penganiayaan terhadap pengidap gangguan jiwa tersebut benar dilakukan prajurit Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 408/SBH. “Secara kesatria maka saya sebagai pimpinan akan bertanggung jawab kalau itu memang dilakukan anak buah saya,” tutur Mayor Inf Joni.
Disampaikan juga bahwa apabila ada kompensasi dari luka-luka yang diderita dari bapak Orlando Mau Soco akibat perlakuan anggota Satgas Pamtas Pos Turiskain maka pihaknya siap mengobati dengan tidak tidak terlepas dari tanggung jawab hukum ataupun resiko hukum bagi anggota yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, pihak Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 408/SBH membutuhkan informasi yang benar-benar valid dan kroscek sejelas-jelasnya terkait dugaan penganiayaan terhadap pengidap gangguan jiwa yang juga seorang pensiunan TNI, Orlando Mau Soco. “Sebelum kami laporkan lebih lanjut ke Komando Atas, kami mohon Informasi sejelas-jelasnya biar ada saksinya siapa, buktinya apa dan sebagainya. Karena bila tidak ada keterangan yang jelas kami juga takut dalam menjatuhkan kepada anggota kita ini, salah.”
Sebagai Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 408/SBH kembali berjanji bahwa dalam kejadian ini pihaknya tidak akan menutup-nutupi dan tidak akan bersikap pengecut sehingga akan membuka secara jelas kejadian yang telah dialami Pensiunan TNI Orlando Mau Soco akibat dugaan penganiayaan oleh tiga anggota Satgas Pamtas Pos Turiskain.
Dalam pemberitaan sebelumnya oleh media ini, tiga oknum Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 408/Suhbrastha diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga pengidap gangguan jiwa di RT/RW 002/002, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Kamis pagi (11/04/2019).
Hal ini diungkapkan Getrudis Bin Loe (49) selaku Istri Orlando Mau Soco (50) saat dikonfirmasi oleh awak media ini. “Suami saya memang ada gangguan jiwa. Kemarin saya dapat laporan dari keluarga saya kalau suami saya dianiaya oleh tentara Satgas.”
Informasi tersebut didapatkan Getrudis dari anak-anak disekitar wilayah Turiskain dan keluarganya yang tinggal langsung dekat Tempat Kejadian Perkara (Depan Kantor Imigrasi dan Bea Cukai Atambua di Turiskain). Menceritakan bahwa Orlando dianiaya oleh 3 oknum Satgas dengan nama Anggi, Anjar dan Septiam tepat di depan Kantor Imigrasi dan Bea Cukai Atambua di Batas Turiskain.
Sekitar pukul 04:00 pagi waktu setempat, Orlando diduga dianiaya dari depan Pos Satgas Turiskain karena mencuri barang Satgas dan sempat melarikan diri sampai Kantor Imigrasi dan Bea Cukai Atambua di Turiskain.
Berdasarkan informasi yang didapat, saat itu di TKP, para pemuda di Turiskain sedang menonton siaran langsung sepak bola. Orlando pun muncul dengan kondisi ketakutan, tidak berbaju dan hanya menggunakan celana pendek berjarak beberapa meter dari keramaian masyarakat yang menonton siaran bola. Dirinya pun sempat diusir oleh Saksi Marten Lelo dan Reis Loe. Namun jelang beberapa saat, muncullah tiga oknum TNI Satgas tanpa banyak bicara langsung menghajar Orlando di depan saksi Marten dan Reis menggunakan sebuah besi berwarna putih dan korban pun terpental ke tanah. Tidak sampai disitu tiga oknum Satgas yang menggunakan pakaian preman ini secara bergantian memukul dan menyeret Orlando di tanah lalu menggiring keluar dari area depan kantor Bea Cukai dan Imigrasi Atambua di Turiskain.
“Anjing jangan sengaja mati,” demikian ucap salah seorang oknum TNI Satgas Yonif Raider 408/SBH ditirukan salah satu saksi, saat Orlando terpental di tanah akibat pukulan yang dilakukan.
Ternyata kejadian tersebut yang serupa terhadap pensiunan TNI ini, diduga sudah dilakukan sebanyak 2 kali oleh anggota pos Turiskain dengan tuduhan korban mencuri barang dari Pos Turiskain. Kejadian pertama terjadi karena korban diduga mencuri ayam lalu muncul kejadian berikutnya korban Orlando mengambil baju kaos loreng namun saat dikembalikan korban diduga kembali dipukul oleh 2 anggota TNI Pos Turiskain.
Akibat dari dugaan penganiayaan ini, Orlando mengalami luka pada bagian kepala, wajah, badan, tangan, perut dan kaki.
Mendengar kejadian tersebut menimpa suaminya yang sudah lama mengalami gangguan jiwa ini dari anak-anak sekitar maupun keluarganya, sekitar pukul 12 siang Getrudis langsung bergegas pergi ke Pos Satgas Turiskain untuk mengungkapkan ketidakpuasannya atas kejadian yang menimpa suaminya tersebut. “Kejadian pertama dan kedua saya diamkan saja karena dia sudah salah. Tapi yang ketiga ini sudah tidak manusiawi lagi,” pungkas Getrudis.
Sesampainya disana, Getrudis malah disuruh tunggu karena pihak Satgas lagi lakukan acara di Pos Satgas Turiskain dan sedang minum bersama petugas dari Negara tetangga Timor Leste. Beberapa saat menunggu, akhirnya Getrudis bisa bertemu Danpos Turiskain. Dirinya pun mengadukan kejadian tersebut namun Bin Loe balik dimarahi oleh beberapa oknum Satgas Yonif 408/Suhbrastha. “Kenapa Orlando dipukul model begini pak. Dia juga mantan pasukan sama dengan Pak. Kalau disiksa ya seperti manusia lah,” tegasnya.
Sempat saling beradu mulut dengan beberapa anggota Satgas Turiskain, Getrudis pun memutuskan kembali ke rumah dan mendiamkan diri serta menerima kejadian tersebut yang menimpa suaminya.
Akan tetapi sekitar pukul 18:00 lewat waktu setempat ketika suaminya Orlando yang meskipun pengidap gangguan jiwa datang dengan kondisi yang babak belur dengan jalan terpincang-pincang, dirinya bersama kedua anak nonanya pun langsung tidak terima kejadian yang menimpa Mau Soco. Anak-anak mereka pun saling memberitahu dan mengirim foto kondisi bapak Orlando ke kakak pertamanya di Kota Kefamenanu karena tidak menerima kejadian yang menimpa bapak mereka. Berita ini pun tersebar dengan cepat di masyarakat.
Untuk diketahui bahwa Orlando Mau Soco (50) merupakan pensiunan Tentara Nasional Indonesia yang diberhentikan karena mengalami gangguan jiwa. Dirinya mengalami gangguan jiwa sejak tahun 1999 dan sempat dilakukan pengobatan oleh pihak Kodim 1605/Belu ke Pusat Rehabilitasi. Saat itu Orlando sempat sembuh namun beberapa bulan kemudian dirinya kembali alami gangguan jiwa hingga saat ini. Akhirnya pada tahun 2015, Orlando Mau Soco pun di Pensiun dini-kan. Dirinya saat ini memiliki seorang istri dan 3 orang anak yang setia merawatnya di RT/RW 002/002, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Perbatasan Negara RI-RDTL.
Orlando Mau Soco sering melakukan kegiatan pencurian termasuk di Pos Satgas Turiskain dari era Satuan Tugas sebelumnya. Namun biasanya baik masyarakat maupun pihak aparat yang ada di perbatasan Turiskain apabila mengalami kehilangan dan mencurigai Orlando yang melakukan pencurian maka segera mendatangi ke rumahnya yang berada di RT/RW 002/002 Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu. Kalau benar barang tersebut dicuri Orlando maka Istri atau anak-anaknya pasti langsung mengamankan untuk mengembalikan barang yang hilang tersebut kepada pemiliknya.
Untuk diketahui juga bahwa kejadian serupa yaitu penganiayaan terhadap masyarakat di perbatasan Turiskain ini sudah terjadi yang kedua kalinya. Kejadian pertama terjadi tepat 3 bulan yang lalu, dimana Diduga empat warga batas Turiskain yang berasal dari Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu mendapatkan penganiayaan oleh sejumlah oknum Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 408/Suhbrastha yang bertugas di perbatasan Turiskain kecamatan Raihat pada Jumat pagi (11/01/2019).
Empat orang warga korban kekerasan fisik oleh sejumlah oknum TNI tersebut adalah Desa Maumutin. Mereka dianiaya setelah tertangkap aparat TNI Yonif 408/SBH karena sedang berupaya menyelundupkan sejumlah dos berisi rokok ke wilayah Timor Leste Jumat pagi lalu (11/01/2019). Salah satu korban atas nama Luis Soares terpaksa harus menjalani perawatan medis secara intensif di Puskesmas Haekesak, kecamatan Raihat, kabupaten Belu. Sedangkan tiga orang yang menjadi korban dugaan penganiayaan hanya menjalani rawat jalan.
Walau demikian Dandim 1605 Belu Letkol Czi. I. Putu Dwika didampingi Dansatgas Pamtas RI-RDTL sektor Timur Yonif 408/SBH Mayor Inf. Joni Eko Prasetyo yang dikonfirmasi wartawan Makodim 1605 Belu pada Senin (14/01/2019) membantah adanya kasus penganiyaan empat orang warga Desa Maumutin oleh anggotanya. Menurut kedua perwira TNI ini kondisi badan lebam yang dialami Luis Soares dan ketiga orang temannya bukan akibat penganiayaan oleh sejumlah anggota Yonif Raider 408/Shb yang bertugas di pos Pamtas Turiskain. “Saya belum ada laporan anggota Yonif 408 aniaya warga kayak begitu kok. Itu bisa saja akibat jatuh atau ketabrak pohon saat dikejar. Yang pasti tidak ada anggota yang aniaya warga”, bantah Dandim 1605 Belu diamini Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 408/SBH Mayor Inf. Joni Eko Prasetyo. (Ronny)


