Denpasar, Theeast.co.id – Bawaslu Bali merekomendasikan pemilihan suara uang (PSU) di tiga kabupaten yakni satu TPS di Kota Denpasar, satu TPS di Kabupaten Tabanan dan satu TPS di Kabupaten Jembrana. Dari tiga TPS di tiga kabupaten tersebut, Bawaslu melalui pengawas TPS merekomendasikan agar digelar PSU. Komisioner Bawaslu Bali Wayan Wirka menjelaskan, sesuai dengan pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 ayat 2 huruf C mengatakan, pemungutan suara di TPS wajib diulangi apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat beberapa keadaan antara lain petugas KPPS merusak lebih dari satu suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. “Mekanisme pelanggaran ada 4 jenis pelanggaran yang bisa digelar PSU. Salah satunya adalah jika ada KPPS yang melakukan perusakan surat suara. Ini terjadi di Tabanan karena saksi tidak mau tanda tangan hasil penghitungan, lalu saksi melaporkan ke pengawas TPS. Kemudian diperiksa, diteliti, dan ternyata benar, ada perusakan surat suara yang sudah digunakan oleh petugas, secara sengaja,” ujarnya.
Menurutnya, untuk di Kabupaten Tabanan terdapat di TPS 29, Banjar Pangkung, Tabanan, tempat dimana petugas KPPS merusak surat suara. Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan, maka pengawas TPS memutuskan sesuai 372 UU No 7 Tahun 2017 melakukan PSU dan merekomendasikan tindakan hukum yang berlaku. Rekomendasi disampaikan ke KPUD kabupaten dan kota, juga tembusan ke Bawaslu Bali. Perusakan surat suara itu dilakukan oleh petugas saat surat suara itu hendak dihitung. Sebelum menunjukkan kepada petugas KPPS lainnya dan saksi untuk dibacakan, petugas yang bersangkutan mencoblos surat suara yang sudah dicoblos. Ini berarti ada indikasi kuat agar surat suara tersebut tidak sah. “Surat suara yang rusak adalah surat suara untuk Caleg DPRD Kabupaten Tabanan. Tindak lanjutnya adalah saat ini sedang dilakukan penanganan bersama Sentragakkumdu dan sedang dilakukan penelitian dan pemeriksaan untuk diputuskan menjadi rekomendasi PSU,” ujarnya.
Sementara untuk PSU di Jembrana dan Denpasar, rekomendasinya sama tetapi kasusnya beda. Di TPS 4, Keluarahan Loloan Timur, Jembrana, ditemukan dua orang pemilih yang menggunakan e-KTP di luar daerah tanpa membawa formulir A-5 yang diberikan memilih oleh KPPS. Tindak lanjutnya adalah Pengawas TPS sudah memberikan rekomendasi ke KPPS agar dilakukan pemungutan suara ulang. Pemilih tidak membawa A5 dan KTP E tidak sesuai dengan alamat TPS tersebut. PSU dilakukan 10 hari setelah pemungutan tersebut. Sementara di Kota Denpasar terdapat di TPS 5, Dauh Pur. Disinii terdapat satu pemilih mencoblos menggunakan e-KTP dari luar Bali tanpa formulir A-5. Tindak lanjut: telah direkomendasikan PSU ke KPU. (Axelle Dae)


