Atambua, Theeast.co.id – Umat Lingkungan (Dusun) Fatubelar yang merupakan para Pemilih di TPS 04, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL mendapat penguatan iman melalui Perayaan Ekaristi yang dilakukan oleh Pastor Rekan Gereja St Aloysius Gonzaga Haekesak, Romo Bob Ndun pada malam sebelum hari H dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Jumat (26/04/2019).
Misa ini sesungguhnya merupakan Misa Patroli per lingkungan di wilayah Paroki St Aloysius Gonzaga Haekesak dan masih tersisa dua lingkungan yang belum dilaksanakan Misa Patroli termasuk lingkungan Fatubelar. Dijadwalkan Misa ini akan dilaksanakan sesudah Perayaan Paskah umat Kristiani pada tahun 2019.
Namun dengan berjalannya waktu ternyata ada kejadian untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di dusun Fatubelar, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu.
“Ada sedikit gesekan yang terjadi beberapa hari belakangan ini akibat dari akan dilakukan PSU di lingkungan ini. Sehingga saya bersama Pastor Paroki meminta izin dari para aparat desa, tua adat, aparat keamanan, petugas panwascam untuk dilakukan Misa Patroli di lokasi TPS bersama Umat Lingkungan Fatubelar. Misa ini sekaligus kami sebagai Pastor memberikan himbauan kepada umat kami untuk berpartisipasi secara baik,” imbuh Romo Bob.
Berdasarkan pantauan wartawan media ini, dalam kotbah Misa tersebut, Romo Bob menyampaikan bahwa sebagai umat beragama Katolik, wajib melakukan pencoblosan pada Pemungutan Suara Ulang yang akan dilakukan besok pagi (27/04/2019).
“Sebagai umat beriman, kita harus berdemokrasi secara bijak dengan berpedoman pada prinsip seratus persen Katolik, seratus persen Indonesia,” tegasnya.
Romo Bob juga mempersembahkan intensi (permohonan doa) secara khusus untuk suksesnya Pemungutan Suara Ulang yang akan dilakukan besok secara aman, tertib dan lancar.
Romo yang bertugas sebagai Pastor Rekan di Paroki St. Aloysius Gonzaga Haekesak ini meminta kepada seluruh umat di TPS 04, Dusun Fatubelar, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat yang sudah terdaftar dalam DPT dan saat ini berada di tempat tersebut diwajibkan untuk tidak melakukan golput.
“Besok kita yang ada disini dan telah terdaftar sebagai Pemilih wajib untuk memilih karena salah satu wujud nyata dari beriman Katolik itu adalah turut terlibat aktif dalam demokrasi.”
Sebagai Pastor di daerah mayoritas beragama Katolik, Romo Bob juga menegaskan agar umat harus jeli melihat kepentingan politik yang sedang terjadi sehingga tidak terjadi gesekan horizontal akibat ulah orang-orang yang “mau” bermain politik. “Saya berpesan supaya jangan karena orang-orang yang mau bermain politik menyebabkan gesekan horizontal diantara umat saya”, pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media ini, pada tanggal 17 April 2019 yang lalu di TPS 04, Dusun Fatubelar, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL ditemukan satu orang pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pemilih, diberi kesempatan melakukan pemilihan oleh petugas KPPS setempat. Pemilih tersebut ternyata tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Saat itu, Pemilih bersangkutan datang ke TPS 04 dan mendaftarkan diri ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 04 dengan menunjukkan Kartu Keluarga untuk diberi kesempatan memilih.
Petugas KPPS sempat mengingatkan Pemilih tersebut untuk tidak mendaftar sebagai Pemilih karena tidak memiliki E-KTP sebagai syarat utama pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dimana sebagai merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Di saat itu pula petugas KPPS mengadukan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai panitia di Kecamatan setempat dan petugas PPS memberikan jawaban bahwa bisa mencoblos dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) sehingga Pemilih bersangkutan pun turut serta memilih dalam Pemilihan tersebut.
Hal tersebut-lah menjadi salah satu syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil pemilihan dan Pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut (d) Pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan. (Ronny)


