Logistik PSU Tiba Di TPS 04 Raifatus Kabupaten Belu

204

Atambua, Theeast.co.id – Tepat pukul 21:55 WITA, logistik untuk Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten tiba di TPS 04 Dusun Fatubelar Desa Raifatus Kecamatan Raihat Kabupaten Belu, Jumat (26/04/2019).

Berdasarkan pantauan wartawan media ini, logistik yang akan digunakan di Dapil 3 kabupaten Belu untuk Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Raifatus tersebut dibawa sendiri oleh Petugas KPU Kabupaten Belu dengan dikawal oleh pihak TNI-Polri.

Ada lima jenis kotak suara yang diturunkan dari sebuah mobil berwarna putih dan disaksikan langsung oleh Kapolsek Raihat IPTU Yohanes Seran dan Danramil Raihat Kapten Sri Widayat.

Komisioner KPU Belu, Joni Arianto Neolaka saat diwawancarai awak media ini di lokasi TPS 04 Raifatus mengatakan bahwa saat ini pihak KPU Belu telah membawa semua logistik untuk keperluan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke lokasi TPS 04 Raifatus dengan jumlah keseluruhan surat suara ada 710 lembar dengan rincian 142 lembar per jenis. “Kita sudah membawa semua logistik ke TPS yang akan melaksanakan PSU ini baik itu Kotak Suara, Tinta, Segel, Spidol, Id card KPPS dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Baca juga :  Terima Bantuan Excavator Dari KKP, Bupati Belu Ungkapkan Hal Ini!

Sebagai salah satu Komisioner di KPU Belu, Joni sangat berharap agar semua masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di Dusun Fatubelar, Desa Raifatus dapat mengikuti Pemungutan Suara Ulang.

Diungkapkan bahwa pada Pemilihan Umum tanggal 17 April 2019 yang lalu, jumlah Partisipasi masyarakat yang mencoblos di TPS 04 Raifatus ada 103 orang. Sementara Daftar Pemilih Tetap dalam TPS 04 Raifatus ada 139 pemilih. “Kami harap partisipasi masyarakat bisa capai maksimal sesuai jumlah DPT yang ada,” imbuh Neolaka.

Pihak KPU juga berharap PSU yang dilakukan pada Sabtu ini (27/04/2019) dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga tahapan sesudah Pencoblosan pun dapat dilaksanakan lebih cepat.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media ini, pada tanggal 17 April 2019 yang lalu di TPS 04 ditemukan satu orang pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pemilih, diberi kesempatan melakukan pemilihan oleh petugas KPPS setempat. Pemilih tersebut ternyata tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Saat itu, Pemilih bersangkutan datang ke TPS 04 dan mendaftarkan diri ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 04 dengan menunjukkan Kartu Keluarga untuk diberi kesempatan memilih.

Baca juga :  Sulsel Belajar Tentang Kesuksesan Penurunan Angka Stunting di Bali

Petugas KPPS sempat mengingatkan Pemilih tersebut untuk tidak mendaftar sebagai Pemilih karena tidak memiliki E-KTP sebagai syarat utama pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dimana sebagai merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Di saat itu pula petugas KPPS mengadukan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai panitia di Kecamatan setempat dan petugas PPS memberikan jawaban bahwa bisa mencoblos dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) sehingga Pemilih bersangkutan pun turut serta memilih dalam Pemilihan tersebut.

Hal tersebut-lah menjadi salah satu syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil pemilihan dan Pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut (d) Pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu, Mikhael Nahak saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Senin (22/04/2019) membenarkan adanya Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu. “Untuk Kabupaten Belu ada satu TPS yang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Itu terjadi di TPS empat, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat,” ungkapnya.

Baca juga :  Pembantu Jokowi Dibegal, Dokumen Rahasia Negara Ikut Raib

Berdasarkan rencana yang dilakukan oleh KPU Belu dengan dasar Perundang-undangan, akan dilaksanakan paling lambat 10 hari pasca hari H yaitu tanggal 27 April 2019.

Mikhael Nahak menyatakan bahwa ditetapkan pada tanggal 27 April karena berkaitan dengan penyiapan logistik yang sebagian besar didatangkan dari Jakarta seperti surat suara, kotak suara, tinta, segel dan hologram. “Kita sudah mengajukan sehingga kita berharap satu atau dua hari ini logistik tersebut sudah tiba disini dan kita bisa menyiapkan TPS tersebut untuk dilakukan PSU” imbuhnya.

Ketua KPUD Belu ini juga berharap kepada semua masyarakat di TPS 04 Desa Raifatus Kecamatan Raihat dapat kembali menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 27 April 2019 demi suksesnya Pesta Demokrasi Bangsa Indonesia. (Ronny)

Facebook Comments

About Post Author