Akhir April Dispar Bali Kembali Lakukan Pengecekan Pungutan Wisatawan Asing di destinasi Wisata

45
kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun. Foto : Dok - Ist

DENPASAR, The East Indonesia – Sesuai peraturan Daerah Bali nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, bahwa pengecekan terhadap wisatawan yang sudah membayar dan yang belum membayar dilakukan melalui pintu-pintu masuk Bali, di tepmat-tempat akomodasi dan di daya tarik wisata (DTW).

Pada bulan Maret 2024 pengecekan yang pertama sudah dilakukan di DTW Uluwatu Kabupaten Badung pada tanggal 26 maret 2024. Untuk bulan April pengecekan akan dilaksanakan pada akhir bulan. Adapun DTW yang menjadi target sasaran adalah Goa Gajah di kabupaten Gianyar, Tirta Empul di Kabupaten Gianyar, Pura Ulun Danu Beratan, kabupaten Tabanan, dan Desa Penglipuran.

Baca juga :  Industri Pariwisata China Diprediksi Bisa Kalahkan Perancis

Hal itu disampaikan kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di kantornya Dinas Pariwisata Provinsi Bali Senin (22/4).

“Tempat tempat itu kita jadikan target karena memang jumlah wisatawan berkunjung ke DTW ersebut relative banyak, dan juga ingin megecek berapa banyak wisatawan yang sudah membayar, dan berapa yang belum” ungkapnya.

bagi wisatawan yang kedapatan tbelum membayar, mereka akan diminta untuk membayar di tempat melalui aplikasi yang sudah ada yaitu “lovebali.baliprov.go.id”.

“Jadi tidak ada pembayaran yang dilakukan secara tunai, semua memlaui online” tegasnya.

Agar tidak merasa terganggu dengan pengecekan petugas, maka Tjok Bagus menghimbau agar seluruh wisatawan yang belum membayar “Pungutan Wisatawan Asing/Levy” agar segera melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali. karena pengecekan akan dilakukan di Bandara, di hotel dan juga di DTW. Ini semua demi kenyamanan liburan mereka di Bali, jelasnya.

Baca juga :  Diikuti Ribuan Peserta, Waiter Fun Run Pecakan Rekor MURI

Tjok Bagus juga menghimbau agar Travel Agent juga menginformasikan kepada seluruh kliennya bahwa Pemerintah Provinsi Bali memiliki kebijakan baru seperti ini, sehingga mereka tidak kaget, dan bisa melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali. Para guide, supir-supir pariwisata juga diingatkan agar selalu menginformasian kebijakan ini kepada tamu yang sedang ditangani.**

Facebook Comments

About Post Author