Wednesday, March 25, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

bawaslu Belu Mediasi Penyelesaian Masalah Larangan Peliputan PSU Di Raihat, Ketua Panwascam Mengaku Tak Melarang Wartawan

Atambua, Theeast.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu memfasilitasi penyelesaian masalah pelarangan peliputan pemungutan suara ulang (PSU) di Dusun Fatubelar, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat yang dilakukan Ketua Panwascam Raihat, Petrus Lelo pada tanggal 27 April 2019 lalu.

Proses mediasi ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Belu, Jumat (10/5/2019) dipimpin Komisioner Bawaslu Belu, Agustinus Bau bersama Komisioner Maria Gizela Lumis. Hadir pada saat itu, Ketua Panwascam Raihat, Petrus Lelo didampingi pihak sekretariat. Sedangkan dari wartawan, hadir jurnalis TimorDaily.com, Fredrikus Royanto Bau dan sejumlah wartawan yang merupakan anggota Pena Batas RI-RDTL.

Proses mediasi ini tidak menemui titik terang lantaran Ketua Panwascam Raihat, Petrus Lelo mengaku tak pernah melarang wartawan dan membantah semua keterangan dari Jurnalis TimorDaily.

Jurnalis Fredrikus Royanto Bau dan para wartawan yang hadir tidak puas dengan pernyataan Ketua Panwascam sehingga meminta ditunda sembari menunggu kehadiran Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera yang sedang berada di luar daerah.

Saat pertemuan itu, Jurnalis pada Media Online TimorDaily.com, Fredrikus Royanto Bau berusaha menceritakan kejadian yang sebenarnya di lapangan hingga berujung pada perdebatan yang memancing perhatian masyarakat dan petugas yang berada di sekitar lokasi TPS 04 Raifatus. Namun Ketua Panwascam Raihat Petrus Lelo juga berusaha membantah pernyataan Jurnalis Fredrikus bahwa yang disampaikan oleh Jurnalis Fredrikus di dalam Pertemuan Klarifikasi ini salah dan tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi saat itu.

“Kasus yang terjadi tanggal 27 itu yang sebenarnya itu saya waktu itu berdiri di luar di Pinggir jalan. Nah ketika saya melihat Pak Edy (panggilan Fredrikus Royanto Bau) ada di dalam tenda pas di Pemilih, saya pergi dan saya mengatakan pak tolong keluar. Saya tidak berteriak. Saya hanya bilang Pak tolong keluar dan saya tidak bilang begini-begini. Tidak. Setelah saya menepi Pak Edy ikut saya. Saat itu Pak Edy mengatakan kenapa teman tidak pakai toa (pengeras suara) saja. Saya tidak langsung sambar Pak Edy. Saya bilang maksud Pak apa. Setelah itu kami mulai berdebat,” ungkap Ketua Panwascam Raihat Petrus Lelo.

Ditegaskan bahwa yang membuat Ketua Panwascam Petrus Lelo ini tidak terima dikarenakan ada kata dari Jurnalis Fredrikus bahwa dirinya overacting dan PSU ini di kampung. “Yang buat saya terima juga Pak Edy mengatakan saya overacting karena ini di kampung saya. Nah ini sehingga saya dan Pak Edy berdebat suara agak keras,” tutur Lelo.

Sedangkan terkait dengan pernyataan tidak suka terhadap kehadiran wartawan, menghalang-halangi wartawan ataupun melarang wartawan dan sebut Jurnalis tidak tahu aturan, Petrus Lelo menyatakan bahwa pernyataan tersebut sama sekali tidak dikeluarkan olehnya. “Kalau mengenai saya tidak suka wartawan saya kira bahasa itu saya tidak mengeluarkan dari mulut saya.
Kemudian saya bilang Pak Edy lebih tahu dari aturan. Saya tidak melarang Pak Edy untuk mengambil gambar bahkan sampai menghalang-halangi Pak,” tambahnya.

Terhadap hal ini, Jurnalis TimorDaily.com, Fredrikus Royanto Bau yang juga Anggota PWI NTT ini menegaskan jika ketua Panwascam membantah keterangannya maka dirinya akan membuka rekaman yang dimiliki untuk membuktikan kebenaran dari ucapan ketua Panwascam ini.
“Kalau pak Ketua Panwascam bicara seperti itu, tidak apa-apa. Saya punya rekaman dan akan saya buka pada saatnya,” tegas Fredrikus.

Fredrikus mengatakan, dirinya merasa telah diperlakukan layaknya penjahat di TPS sehingga dirinya akan terus mempertanyakan sejumlah perilaku dan kata-kata Ketua Panwascam yang telah merendahkan martabat dirinya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai wartawan.

Tak hanya Fredrikus yang tidak menerima pernyataan ketua Panwascam, sejumlah wartawan anggota Pena Batas RI-RDTL yang hadir saat itu juga tidak puas dan terus menanyakan Pasal dari Undang-Undang yang mengatur tentang kesalahan pengambilan gambar yang dibuat salah satu Jurnalis di Kabupaten Belu ini dan juga pernyataan ketua panwascam bahwa Jurnalis tidak tahu aturan.

Anggota Bawaslu, Agustinus Bau pada kesempatan itu menjelaskan bahwa sesuai aturan, tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput di TPS selama tidak memasuki area privasi pemilih saat memberikan hak suara.

Terhadap kondisi ini, atas usul sejumlah wartawan antara lain, Berchmans Nahak dan Stefanus Payong maka mediasi dihentikan daan akan dilanjutkan manakala Ketua Bawaslu Belu, Andreas Parera sudah berada kembali di Atambua.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Panwascam Raihat, Petrus Lelo akan segera dipolisikan karena bertindak sembrono terhadap oknum wartawan pada saat Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Dusun Fatubelar, Desa Raifatus Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu Wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL, Sabtu (27/04/2019).

Pada saat itu, Sabtu (27/04/2019) pagi sekitar pukul 08.00 WITA, Fredrikus Royanto Bau, Jurnalis pada Media Online TimorDaily.com bersama wartawan Media Online Theeast.co.id, Ronny Anyan berada di TPS 04 Dusun Fatubelar, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu untuk meliput proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Disaat itu pula ada sejumlah warga setempat yang sudah datang ke TPS untuk mencoblos. Terlihat beberapa masyarakat pemilih sudah mendaftar diri lalu duduk mengantri di dalam TPS. Ada juga yang masih berada di tenda TPS untuk menunggu giliran mendaftarkan diri.

Sementara itu, petugas KPPS sudah mulai memberikan penjelasan tentang tata cara membuka dan melipat surat suara.

Ketika itu, Jurnalis Fredrikus Royanto Bau berusaha mengambil foto dan video petugas KPPS tersebut. Namun karena berlawanan arah matahari, Jurnalis Fredrikus harus masuk ke dalam tenda (di luar area yang dibatas tali, masih di bagian pinggir luar) agar bisa mengambil foto dan video secara jelas.

Pada saat itulah Ketua Panwascam Raihat Petrus Lelo datang dan dalam jarak sekitar empat sampai lima meter dengan nada suara agak keras langsung melarang saya untuk jangan mengambil gambar di tempat itu. Padahal disaat itu ada juga anggota Panwas lainnya yang mengambil gambar dan berdiri searah dengan Jurnalis TimorDaily.com.

Saking kerasnya suara ketua panwas, warga pemilih di dalam TPS sempat menengok ke arah sumber suara dan jurnalis Fredrikus.

Karena tidak ingin berdebat dan merasa tidak nyaman diperlakukan seperti itu, Jurnalis Fredrikus Royanto Bau pun sedikit menepi dan tetap mengambil gambar serta membiarkan ketua Panwascam tersebut menjauh.

Ketika Ketua Panwascam Raihat Petrus Lelo agak menjauh dari tenda Tempat PSU, Fredrikus mendekati untuk mendapatkan klarifikasinya.

“Saat mendekatinya saya mengatakan, mengapa ketua Panwascam tidak tegur secara baik-baik dan bicara pelan-pelan, toh ini di kampung kita sendiri. Tidak enak didengar warga yang sedang akan mencoblos karena saya ini wartawan yang membutuhkan foto dan video sehingga harus ambil dari posisi itu,” pungkas Fredrikus saat itu.

Akan tetapi mendengar itu, Ketua panwas Petrus Lelo dengan suara meninggi, arogan dan sembrono langsung mengatakan bahwa dirinya adalah panwas sehingga wajib melarang siapa saja yang masuk TPS.

Fredrikus pun lantas meminta penjelasan, TPS bagian mana yang tidak boleh wartawan masuk karena saat itu dirinya berada di tenda bukan di dalam TPS yang menjadi area penyelenggara pemilu.

Namun, Ketua panwas Petrus Lelo tetap bersikeras mengatakan itu area steril bahkan panswas pun dilarang masuk dan harusnya Fredrikus sebagai wartawan harus tahu akan hal itu.

“Saya lantas meminta pasal di aturan mana yang melarang wartawan atau jurnalis meliput di TPS? Apalagi pada area tenda luar tersebut. Namun Ketua panwas Raihat ini terus berbicara tegas bahwa saya jurnalis tidak tahu aturan dan meminta saya membaca aturan. Berulang kali ketua panwas ini mengatakan bahwa jurnalis tidak tahu aturan,” lanjut Fredrikus Bau.

Bahkan Ketua Panwascam Raihat Petrus Lelo yang sehari-hari bekerja sebagai guru di salah satu SMK di Kecamatan Raihat ini dengan tegasnya mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak suka akan kehadiran wartawan di lokasi Pemungutan Suara Ulang.

Petrus Lelo juga terus “pukul dada” kalau dirinya bukan orang yang baru bekerja sebagai Panwas.

Kepada awak media ini, Senin (06/05/2019) atas kejadian tersebut maka sebagai jurnalis, Fredrikus Royanto Bau merasa dihalangi saat bertugas dan dirugikan karena tidak bisa mendapatkan foto dan video yang sesuai.

“Saya sebagai jurnalis merasa dilecehkan dengan perkataan bahwa dia tidak suka ada wartawan di TPS dan mengatakan jurnalis tidak tahu aturan. Sehingga akan segera mempolisikan Ketua Panwascam Raihat Petrus Lelo dalam minggu ini,” tegas Fredrikus Royanto Bau yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Jurnalis Belu Perbatasan Negara Republik Indonesia dengan Negara Republik Demokratik Timor Leste (Pena Batas RI-RDTL).

Sebelum mempolisikan, Fredrikus terlebih dahulu akan meminta agar Ketua Panwascam Raihat Petrus Lelo segera menjelaskan dan menunjukkan pasal mana, dalam undang-undang mana yang melarang Jurnalis mengambil foto di area tenda dekat TPS.

Hal yang paling penting adalah dimana tindakan Ketua Panwascam Raihat ini sangat arogan dan sangat melecehkan profesi jurnalis. Tindakannya juga masuk kategori usaha menghalang-halangi kerja jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Selain itu, berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017, tugas dan kewajiban panwascam sudah diatur secara jelas dari pasal 105 sampai pasal 107. “Namun bagi kami, yang dilakukan ketua Panwascam Raihat ini adalah sebuah tindakan sembrono di luar tupoksinya dan telah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sehingga jika tidak ada pasal atau penjelasan terkait aturan yang melarang jurnalis/wartawan berada di tempat tersebut di atas maka kami sebagai Jurnalis akan mengambil langkah hukum,” pungkas Ketua Pena Batas RI-RDTL ini. (Ronny)

Popular Articles